Tinjauan Yuridis Peran Kementerian Pertahanan Dalam Pengelolaan Ruang Udara Nasional

Main Article Content

Setri Ani
Yoza Jupika
Laora Evana
Tiara Bayulisma Lorita
Wulandari

Abstract

Sektor pengelolaan ruang udara merupakan ranah krusial yang secara inheren berkaitan erat dengan kedaulatan, keamanan, dan pertahanan nasional suatu negara. Artikel ini menganalisis secara yuridis kedudukan dan peran Kementerian Pertahanan dalam kerangka pengelolaan ruang udara di Indonesia, khususnya dalam konteks perancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara. Metode penelitian hukum normatif digunakan dengan fokus pada pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk mengkaji secara mendalam berbagai regulasi yang relevan, seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tumpang tindih kewenangan antar kementerian dan lembaga yang memerlukan harmonisasi melalui RUU tersebut, dengan penekanan pada urgensi penetapan peran sentral Kementerian Pertahanan sebagai aktor utama dalam menjaga kepentingan pertahanan negara di ruang udara. Formulasi pasal-pasal dalam RUU Pengelolaan Ruang Udara harus secara tegas mengakomodasi dan memperkuat kewenangan Kementerian Pertahanan agar tidak terjadi distorsi dalam pelaksanaan tugas pertahanan negara, serta memastikan sinergi yang efektif antara aspek sipil dan militer dalam pemanfaatan ruang udara.

Article Details

How to Cite
Ani, S., Jupika, Y., Evana, L., Lorita, T. B., & Wulandari. (2025). Tinjauan Yuridis Peran Kementerian Pertahanan Dalam Pengelolaan Ruang Udara Nasional. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i2.12
Section
Articles

References

Aflaha, M. Arsy. Tinjauan Yuridis Terhadap Pelanggaran Ruang Udara oleh Pesawat Asing di Wilayah Udara Indonesia Menurut Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia. Skripsi, Universitas Islam Riau, 2021.

Asri, Wijayanti. “Pengendalian Keselamatan Penerbangan Sebagai Upaya Penegakan Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan Implikasinya di Indonesia.” Jurnal Komunikasi Hukum.

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. “Rapat Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara.” 30 Agustus 2022.

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. “Sekjen Pimpin Rapat Kerja Bahas Perkembangan RUU Pengelolaan Ruang Udara.” 25 April 2025.

Kompas. “Kemenhan Targetkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional Masuk Prolegnas 2022.”

Kompas. “Kemenhan Upayakan Pembentukan Badan Pengelola Ruang Udara Nasional.” 2 Juni 2021.

Napitupulu, Heri. “Peran Diplomasi Pertahanan Guna Menjaga Ruang Udara untuk Kedaulatan Negara Indonesia.” Governance: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan 11, no. 1 (2024).

Perpustakaan DPR RI. “Detail Dokumen RUU Pengelolaan Ruang Udara.”

Putro, Laksono Hadisiswanto, Celine Tjandra, dan Nursirwan Nursirwan. “Meningkatkan Ketahanan Ruang Udara Indonesia melalui Analisis Intelijen.” Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional 7, no. 1.

Rambe, Mirwan Bachri. “Tinjauan Yuridis Terhadap Penggunaan Pesawat Tanpa Awak (UAV) dalam Menjaga Perbatasan Negara.” Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura 4, no. 3 (2016).

Scholarhub UI. “Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional.”

Sihaloho, Elisabeth. “Quo Vadis Eksistensi Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 54, no. 1.

Sujatmiko, Novi, Bambang Widarto, dan Agus Suprapto. “Urgensi Pengaturan Ruang Udara di Atas Ibu Kota Negara Nusantara untuk Kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara.” Multiplier: Jurnal Magister Manajemen 6, no. 1 (2025): 52–73.

Sulastri, Lusia. “Politik Tindak Pidana Penerbangan: Tinjauan Pelanggaran Kedaulatan Negara di Ruang Udara Indonesia.” Jurnal Keamanan Nasional 7, no. 2 (2021): 230–253.