Analisis Yuridis Rencana Peralihan Kewenangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menganalisis kewenangan Kementerian Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji dari perspektif hukum administrasi negara. Latar belakangnya adalah adanya wacana transisi kewenangan penuh kepada Badan Penyelenggara Haji yang masih menunggu payung hukum. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana landasan yuridis kewenangan Kementerian Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji dan bagaimana implikasi hukum dari rencana transisi kewenangan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasilnya menunjukkan bahwa kewenangan Kementerian Agama dalam penyelenggaraan haji memiliki landasan yuridis yang kuat, terutama dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menempatkan kementerian ini sebagai pelaksana utama. Namun, rencana transisi menimbulkan implikasi hukum berupa delegasi wewenang yang memerlukan regulasi baru yang jelas untuk memastikan keberlanjutan layanan publik tanpa hambatan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah dan legislatif untuk segera merampungkan payung hukum transisi agar kepastian hukum terwujud.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Achmad Muchaddam Fahham. “Penyelenggaraan Ibadah Haji: Masalah dan Penanganannya.” Kajian 20, no. 3 (2015). https://jurnal.dpr.go.id/index.php/kajian/article/view/625.
Basrowi, dan Suwandi. Memahami Penelitian Kualitatif. Jilid 1. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Chaizi Nasucha. Reformasi Administrasi Publik: Teori dan Praktek. Jakarta: Grasindo, 2004.
“Disampaikan Menag: Transisi Pelaksanaan Haji Tunggu Presiden.” Rakyat Merdeka, 2025. https://rm.id/baca-berita/government-action/277070/disampaikan-menag-transisi-pelaksanaan-haji-tunggu-presiden.
Fadhilla Ilham Mulkin, La Ode Angga, dan Sabri Fataruba. “Kajian Hukum Islam Terhadap Kebijakan Pemerintah Atas Pemberian Kuota Lebih Kepada Jemaah Haji.” Tatohi: Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura (2025). https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/tatohi/article/download/666/413.
Hanifah, L. Kemenag: UU Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjamin Kepastian Hukum. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2015. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=10654.
Izza Miftah Rao, dan M. Fachran Haikal. “Manajemen PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) Kanwil Kemenag Sumut dalam Upaya Pencegahan Penipuan Travel Haji dan Umrah.” Al-Fikra: Jurnal Ilmiah Keislaman 24, no. 1 (2025). https://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/al-fikra/article/view/37268.
Izzati, Nida Rafiqa, Opia Tatarisanto, Mafaza Rohadatul Aisy, dan Luthfi Nur Azizah. “Analisis Politik Hukum dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Haji di Indonesia.” Jurnal Interpretasi Hukum 5, no. 2 (2024): 1024–1033. https://doi.org/10.22225/juinhum.5.2.10033.1024-1033.
Jumliati, Muhammad Ridha Suaib, dan Nur Hidaya. “Peranan Kementerian Agama dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kota Sorong.” Jurnal Fakultas (Universitas Muhammadiyah Sorong). Diakses 18 Agustus 2025. https://ejournal.um-sorong.ac.id/index.php/jf/article/view/646/374.
“Menag: Transisi Penuh Haji 2026 ke BP Haji Masih Tunggu Payung Hukum.” Harian Disway, 2025. https://harian.disway.id/read/891442/menag-transisi-penuh-haji-2026-ke-bp-haji-masih-tunggu-payung-hukum.
“Menag: Transisi Penuh Haji 2026 ke BP Haji Tunggu Payung Hukum.” Kementerian Agama Republik Indonesia, 2025. https://kemenag.go.id/nasional/menag-transisi-penuh-haji-2026-ke-bp-haji-tunggu-payung-hukum-Ffzsh.
“Menag: Transisi Penuh Penyelenggaraan Haji ke BP Haji Masih Tunggu Payung Hukum.” NU Online Jabar, 2025. https://jabar.nu.or.id/nasional/menag-transisi-penuh-penyelenggaraan-haji-ke-bp-haji-masih-tunggu-payung-hukum-toUkt.
Nasar, M. F. Sejarah Berhaji Orang Indonesia. Kementerian Agama Republik Indonesia, 2023. https://kemenag.go.id/kolom/sejarah-berhaji-orang-indonesiajRGYC.
Rayhanah Firabi AS, Muhammad Rinaldy Bima, dan Aan Aswari. “Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Pelayanan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah.” Journal of Lex Philosophy (JLP) 6, no. 1 (2025).
“Soal Transisi ke BP Haji, Menag Masih Tunggu Payung Hukum.” Okezone Muslim, 2025. https://muslim.okezone.com/read/2025/08/13/398/3162517/soal-transisi-ke-bp-haji-menag-masih-tunggu-payung-hukum.
“Transisi Haji 2026 Masih Terganjal Payung Hukum: Menag Tunggu Keputusan Presiden.” Ewarta.id, 2025. https://www.ewarta.id/transisi-haji-2026-masih-terganjal-payung-hukum-menag-tunggu-keputusan-presiden/.
“Transisi Penuh Haji 2026 ke BP Haji Masih Tunggu Payung Hukum.” RMOL Sumut, 2025. https://www.rmolsumut.id/transisi-penuh-haji-2026-ke-bp-haji-masih-tunggu-payung-hukum.
“Transisi Sejarah Haji Indonesia: Dari Kemenag ke Badan Penyelenggara Haji.” Kementerian Agama Sulawesi Selatan, 2025. https://sulsel.kemenag.go.id/post/transisi-sejarah-haji-indonesia-dari-kemenag-ke-badan-penyelenggara-haji.
Takwim, Tahmit Ansar, dan Yuliana Musin. “Manajemen Pelayanan Ibadah Haji Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.” Intelektiva: Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora 3, no. 1 (Agustus 2021): 55.
Udin Latif, dan M. Akbar Hidayat. “Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah oleh Kemenag Kabupaten Sorong.” MUADALAH: Jurnal Hukum 4, no. 1 (Mei 2024).