Hak Asasi Manusia dalam Era Kecerdasan Buatan Ancaman Baru terhadap Privasi dan Kebebasan Individu di Indonesia

Main Article Content

Hendriansyah
Muhammad Fajar Syabti
Reyhan Maulana
Dwi Putri Lestarika

Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) membawa dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk hak asasi manusia (HAM). Di Indonesia, penerapan AI dalam sektor publik maupun swasta menghadirkan peluang efisiensi sekaligus risiko pelanggaran terhadap hak privasi dan kebebasan individu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara pemanfaatan AI dan perlindungan HAM, khususnya dalam konteks pengawasan digital, pengumpulan data biometrik, serta penggunaan algoritma untuk pengambilan keputusan publik. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan nasional serta instrumen HAM internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada di Indonesia masih bersifat fragmentaris dan belum mampu memberikan perlindungan komprehensif terhadap hak privasi di era digital. Selain itu, lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam penggunaan sistem AI berpotensi melanggar hak atas kebebasan berekspresi, hak perlindungan data pribadi, dan hak atas rasa aman. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan kebijakan hukum dan penguatan etika digital guna memastikan implementasi AI yang sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.

Article Details

How to Cite
Hendriansyah, Syabti, M. F., Maulana, R., & Lestarika, D. P. (2025). Hak Asasi Manusia dalam Era Kecerdasan Buatan Ancaman Baru terhadap Privasi dan Kebebasan Individu di Indonesia. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i2.16
Section
Articles

References

Binns, R. (2022). Algorithmic accountability and human rights. Oxford University Press.

Bryson, J. J. (2023). Artificial intelligence and the future of human rights. Cambridge University Press.

ELSAM. (2023). Laporan tahunan perlindungan data pribadi di Indonesia 2023. Jakarta: ELSAM.

Eubanks, V. (2018). Automating inequality: How high-tech tools profile, police, and punish the poor. St. Martin’s Press.

Hidayat, R. (2023). Kecerdasan buatan dan tantangan etika dalam hukum Indonesia. Jurnal Hukum dan HAM Indonesia, 15(2), 112–127.

Hutagalung, A. (2023). Tantangan penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam konteks kecerdasan buatan di Indonesia. Jurnal Hukum dan HAM Digital, 10(2), 115–130.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2020). Strategi nasional kecerdasan artifisial Indonesia 2020–2045. Jakarta: Kemenkominfo.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2024). Pedoman etika nasional untuk kecerdasan buatan di Indonesia. Jakarta: Kominfo.

Komnas HAM. (2023). Laporan tahunan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia 2023. Jakarta: Komnas HAM.

Komnas HAM. (2024). Laporan tahunan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia 2023–2024. Jakarta: Komnas HAM.

Kompas. (2023, 4 Mei). Kebocoran data 279 juta penduduk BPJS Kesehatan: Kronologi dan dampaknya. Jakarta: Kompas Media.

Leenes, R. (2021). Human rights and artificial intelligence: Legal responsibility in automated decision-making. Springer.

Nasution, D. (2024). Perlindungan hak privasi dalam penggunaan kecerdasan buatan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum dan HAM, 15(1), 44–59.

Prasetyo, D. (2023). Privasi digital dan kedaulatan data di Indonesia. Jurnal HAM dan Teknologi Informasi, 9(1), 45–63.

Putri, M. (2025). Urgensi pembentukan regulasi AI di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 22(1), 33–51.

Rahman, A. (2024). Analisis hukum perlindungan data pribadi dalam penggunaan kecerdasan buatan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 31(1), 76–90.

Siregar, M., & Adi, R. (2024). Pengawasan digital dan hak privasi warga negara di era artificial intelligence. Jurnal Hukum Pancasila, 14(3), 201–218.

Supriyadi, T. (2024). Perlindungan hukum terhadap data pribadi dalam perspektif HAM. Jakarta: Rajawali Pers.

United Nations. (2011). Guiding principles on business and human rights. New York: United Nations.

Wibowo, S. (2024). Transformasi digital dan hak atas pekerjaan di era AI. Jurnal Hukum Progresif, 12(2), 88–102.

Wulandari, N. (2025). Kecerdasan buatan dan perlindungan HAM: Analisis kebijakan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi Nasional, 8(1), 67–84.