Krisis Iklim dan Hak Asasi Manusia Analisis Pelanggaran Hak Hidup dan Hak atas Lingkungan Sehat akibat Kebakaran Hutan di Kalimantan dan Sumatera (2023–2024)
Main Article Content
Abstract
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kalimantan dan Sumatera pada tahun 2023–2024 kembali menimbulkan dampak serius terhadap hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup dan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang muncul akibat krisis iklim dan kebakaran hutan, serta menelaah tanggung jawab negara dalam pemenuhan dan perlindungan hak-hak tersebut berdasarkan hukum nasional dan internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data diperoleh dari laporan lembaga lingkungan, putusan pengadilan, dan dokumen kebijakan pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebakaran hutan yang disebabkan oleh pembukaan lahan secara masif dan lemahnya penegakan hukum telah menyebabkan degradasi lingkungan, peningkatan penyakit pernapasan, kehilangan mata pencaharian, serta korban jiwa. Kondisi tersebut mencerminkan pelanggaran terhadap Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak hidup dan lingkungan sehat sebagaimana diatur dalam Konstitusi serta instrumen internasional seperti International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Penelitian ini menegaskan pentingnya integrasi antara kebijakan lingkungan dan hak asasi manusia dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di Indonesia.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
BNPB. (2024). Laporan dampak ekonomi dan sosial bencana asap 2024. Jakarta: BNPB Press.
Boyd, D. (2022). Environmental human rights review. Cambridge: Cambridge University Press.
Carroll, A. B. (1999). Corporate social responsibility: Evolution of a definitional construct. Business & Society, 38(3), 268–295.
ELSAM. (2024). Laporan hak asasi manusia dan lingkungan di Indonesia. Jakarta: ELSAM.
Greenpeace Indonesia. (2024). Asap, korporasi, dan krisis kesehatan publik. Jakarta: Greenpeace Indonesia.
Hidayat, M. (2023). Penegakan hukum prinsip strict liability dalam kasus karhutla. Jurnal Hukum Lingkungan dan HAM, 5(2), 142–159.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). (2024). Laporan kesehatan masyarakat akibat asap karhutla 2023–2024. Jakarta: Kemenkes RI.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (2024). Data hotspot dan kebakaran hutan Indonesia 2023–2024. Jakarta: KLHK.
KLHK. (2024). Statistik kebakaran hutan dan lahan tahun 2023. Jakarta: Kementerian LHK.
Komnas HAM. (2024). Laporan tahunan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia 2023–2024. Jakarta: Komnas HAM.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). (2024). Evaluasi restorasi ekosistem gambut berbasis masyarakat di Indonesia. Jakarta: LIPI Press.
Lestari, D. P. (2024). Environmental justice and human rights in Indonesia’s climate crisis. Indonesian Journal of Environmental Law, 9(1), 55–74.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Moleong, L. J. (2019). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Nasution, R. (2023). Penegakan hukum lingkungan dan perlindungan HAM di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(2), 122–140.
Putri, M., Rahman, I., & Santoso, A. (2023). Climate governance and human rights: Case study of forest fires in Sumatra. Asia Pacific Law Review, 30(4), 321–340.
Sari, N., & Nugroho, B. (2024). Kebakaran hutan dan hak asasi manusia: Analisis implementasi UU PPLH 2009 di Indonesia. Jurnal HAM dan Lingkungan, 15(2), 99–117.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2018). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sugiyono. (2020). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sutopo, A., Rahman, I., & Putri, D. (2024). Evaluasi kebijakan penanggulangan karhutla di Indonesia. Journal of Environmental Policy Studies, 12(1), 45–63.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
United Nations Development Programme (UNDP). (2024). Human rights-based climate action: Southeast Asia report. Bangkok: UNDP.
World Bank. (2023). Corporate environmental accountability and ESG implementation in Southeast Asia. Washington, DC: World Bank.
World Health Organization (WHO). (2024). Air pollution and health impacts in Southeast Asia. Geneva: World Health Organization.