Partisipasi Masyarakat dalam Amandemen Konstitusi: Menjembatani Kesenjangan antara Pemerintah dan Rakyat
Main Article Content
Abstract
Amandemen konstitusi merupakan salah satu instrumen penting dalam memperbarui dan menyesuaikan norma-norma hukum dengan perkembangan masyarakat. Namun, proses ini seringkali terjadi tanpa melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat, yang dapat menyebabkan kesenjangan antara pemerintah dan rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses amandemen konstitusi dan bagaimana hal ini dapat menjembatani kesenjangan tersebut. Dengan menggunakan data dan contoh kasus nasional serta negara lain, penelitian ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat tidak hanya memperkuat legitimasi proses hukum, tetapi juga meningkatkan kualitas demokrasi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi kebijakan yang lebih inklusif dalam proses amandemen konstitusi di Indonesia.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Ahmad, Ahmad, and Novendri M. Nggilu. “Denyut Nadi Amandemen Kelima UUD 1945 Melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi Sebagai Prinsip the Guardian of the Constitution.” Jurnal Konstitusi 16, no. 4 (January 28, 2020): 785. https://doi.org/10.31078/jk1646.
Badan Pusat Statistik (BPS). “Statistik Pemilu 2019.” Badan Pusat Statistil (BPS), 2021.
Jadidah, Fikrotul. “Perubahan Konstitusi Dalam Transisi Orde Baru Menuju Reformasi Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Mandala Education 6, no. 1 (April 30, 2020). https://doi.org/10.58258/jime.v6i1.1120.
Kemp, Simon. “Digital 2023: Indonesia.” DATAREPORTAL, February 9, 2023. https://datareportal.com/reports/digital-2023-indonesia.
Lembaga Survei Indonesia. “Survei Tentang Pemahaman Masyarakat Terhadap Amandemen Konstitusi.” Lembagai Survei Indonesia, 2022.
Poushter, Jacob, and Nicholas Kent. “The Global Divide on Homosexuality Persists.” Washington, 2020. https://www.pewresearch.org/global/2020/06/25/global-divide-on-homosexuality-persists/.
Prabowo, Nurhadi. “Urgensi Pendidikan Demokrasi Dalam Peningkatan Partisipasi Masyarakat.” EDU SOCIETY: JURNAL PENDIDIKAN, ILMU SOSIAL DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT 3, no. 1 (August 12, 2023): 865–71. https://doi.org/10.56832/edu.v3i1.311.
Prasasti, Dwi Ajeng, Novi Sutia, and Gunawan Santoso. “Amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945Sebagai Hasil Konstruksi Prosedural Politik.” Jurnal Pendidikan Transformatif 2, no. 2 (2023): 165–72. https://jupetra.org/index.php/jpt/article/view/505.
Pratiwi, Dian Kus, Desi Ariani, and Despan Herryansyah. “PENGENALAN HAK-HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA DI SEKOLAH.” In Prosiding Seminat Nasional Seri 7 “Menuju Masyarakat Madani Dan Lestar” , 58–73. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2018. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11553.
Purnamasari, Galuh Candra. “Urgensi Amandemen Kelima Undang-Undang Dasar 1945 Di Masa Pandemi.” Jurnal Ilmiah Hukum Dan Hak Asasi Manusia 2, no. 2 (January 1, 2023): 81–91. https://doi.org/10.35912/jihham.v2i2.941.
Riskiyono, Joko. “PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN UNTUK MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN.” Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial 6, no. 2 (2015): 159–76. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/aspirasi/article/view/511.
Rondonuwu, Partice. “Quo Vadis Amandemen Konstitusi: Kebijakan Hukum Partisipatif-Populis Versus Representatif-Elitis.” Hukum Dan Demokrasi (HD) 23, no. 4 (September 28, 2023): 228–41. https://doi.org/10.61234/hd.v23i4.35.
Santoso, Gunawan, Aim Abdul Karim, Bunyamin Maftuh, and Ma’mun Murod. “Kajian Konstitusi Di Indonesia: Kembali Pada UUD 1945 Asli Atau Tetap Dalam UUD NRI 1945 Di Abad 21.” Jurnal Pendidikan Transformatif 2, no. 1 (2023): 257–69. https://jupetra.org/index.php/jpt/article/view/140.
Sembiring, Rizki khairunisa, Abdul Kholik Munthe, Abdul Syahir Falah, Ayu Saniah Sihotang, Anazwa Khairani Dalimunthe, Anis Khairiyah, Dwi Rizki Amalia, Gita Rahmayani Purba, Syahri Anggi Rezeki, and Tyara Sulastri. “PERJALANAN DAN PROBLEMATIKA KONSTITUSI DI INDONESIA.” Educandumedia: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Kependidikan 2, no. 1 (July 15, 2023): 33–47. https://doi.org/10.61721/educandumedia.v2i1.196.
Wafa, Muhamad Khoirul. “Peran Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang.” Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara 3, no. 1 (June 30, 2023): 85–100. https://doi.org/10.32332/siyasah.v3i1.6883.