Tinjauan Hukum Praperadilan Koneksitas Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Kementerian Pertahanan

Main Article Content

M. Rizky Gunawan
Ananta Triwansyah
Rifki Ilman Saputra
Arief Dwi Syahputra
Wulandari

Abstract

Penetapan status tersangka merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses peradilan pidana, yang memiliki dampak signifikan terhadap hak-hak fundamental seseorang. Dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum di lingkungan Kementerian Pertahanan, muncul suatu kompleksitas hukum yang unik, yaitu korupsi koneksitas. Artikel ini secara normatif menganalisis urgensi dan relevansi permohonan praperadilan sebagai mekanisme kontrol terhadap penetapan tersangka dalam kasus korupsi koneksitas tersebut. Lebih lanjut, penelitian ini juga mengkaji implikasi yuridis dari permohonan praperadilan terhadap prosedur dan substansi penanganan perkara yang melibatkan yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum secara bersamaan. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini mendasarkan analisisnya pada kajian doktrin, peraturan perundang-undangan, dan yurisprudensi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praperadilan berfungsi vital sebagai sarana koreksi atas prosedur penetapan tersangka yang tidak sah atau cacat hukum, khususnya dalam konteks koneksitas yang rentan terhadap tumpang tindih kewenangan. Implikasi hukumnya menegaskan pentingnya sinkronisasi prosedur antara kedua yurisdiksi guna menjamin perlindungan hukum yang efektif bagi setiap individu, serta kepastian hukum dalam penegakan hukum pidana.

Article Details

How to Cite
Gunawan, M. R., Triwansyah, A., Saputra, R. I., Syahputra, A. D., & Wulandari. (2025). Tinjauan Hukum Praperadilan Koneksitas Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Kementerian Pertahanan. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i2.2
Section
Articles

References

CNBC Indonesia. “Kronologi Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan, Negara Rugi Rp 300 Miliar.” 9 Mei 2025.

Detik News. “Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan Ajukan Praperadilan.”

Devi, Amelia Farissa. Kajian terhadap Tindak Pidana Korupsi atas Pengadaan Alutsista Tentara Nasional Republik Indonesia (Studi Putusan Nomor 363K/MIL/2017). Skripsi, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, 2019.

Harefa, Faonaso Refa, dan Cecilia F. Harsono. “Strategi Pembangunan Reformasi Birokrasi Guna Mewujudkan Organisasi Bebas Korupsi dan Pelayanan Publik Optimal.” JIAP (Jurnal Ilmu Administrasi Publik) 13, no. 1 (2025): 65–80.

Hukumonline. “Jampidmil Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kemhan, Ini Duduk Perkaranya.”

Inews.id. “Laksda Leonardi Ajukan Praperadilan Kasus Proyek Satelit Kemhan, Klaim Tak Perkaya Diri.”

Kupas Merdeka. “Ajukan Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi Satelit, Kuasa Hukum Tidak Layak Jadi Tersangka.” 2025.

Kumparan. “Jadi Tersangka Korupsi Satelit Orbit 123, Laksda Leonardi Ajukan Praperadilan.”

Mardiwibowo, Agung. Analisis Kedudukan Jaksa dalam Pelaksanaan Penuntutan dalam Peradilan Pidana Koneksitas Berdasarkan Prinsip Single Prosecution System. Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.

Mawarni, Yusnita. “Penetapan Tersangka pada Peradilan Koneksitas dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.” Lentera Hukum 5 (2018): 227.

Novantoro, Dwi. “Kepastian Hukum Peradilan Koneksitas Perkara Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Adijaya Multidisiplin 3, no. 2 (2025): 170–184.

Nurlulloh, Mohamad Ikhsan, Luhut Simbolon, dan George Royke Deksino. “Membangun Akuntabilitas Industri Pertahanan Indonesia.” Jurnal Education and Development 10, no. 2 (2022): 339–344.

RCTI Plus. “Laksda Leonardi Ajukan Praperadilan Kasus Proyek Satelit Kemhan, Klaim Tak Perkaya Diri.”

Rumate, Priska V. O. “Kajian Yuridis terhadap Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Militer.” Lex Administratum 11, no. 1 (2023).

Saragih, Indra Aprio Handry. “Problematika dan Prospek Pengaturan Proses Hukum Penanganan Perkara Koneksitas.” The Prosecutor Law Review 2, no. 3 (2024).

Sekarini, Alyssa. “Analisis Yuridis Penerapan Splitsing dalam Penyelesaian Perkara Koneksitas Ditinjau dari KUHAP dan KUHAPMIL.” Jurnal Hukum Militer 16, no. 1 (2024): 1–17.

Swandana, M. Dastin Meta. “Kewenangan Peradilan Militer terhadap Penegakan Hukum pada Perkara Koneksitas yang Dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).” Jurnal Hukum Militer 17, no. 2 (2024): 1–21.

Tempo.co. “Leonardi Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Korupsi di Kemenhan.”

Teropong News. “Dianggap Penetapan Tersangka Tak Berdasar, Laksamana Purn Leonardi Ajukan Gugatan Praperadilan.”

Umam, Ardinta Hidayatul. Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Prajurit Tentara Nasional Indonesia Aktif Perspektif Fiqh Siyasah. Skripsi, Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, 2021.

VOI.id. “Laksda Leonardi Ajukan Praperadilan di Kasus Dugaan Korupsi Satelit Orbit 123, Pengacara Tidak Layak Jadi Tersangka.”