ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA INCEST PERSPEKTIF TEORI PSIKOANALISIS

Main Article Content

Indry Dwifa Irawan
Helda Rahmasari

Abstract

Penelitian ini menganalisis secara yuridis terhadap tindak pidana incest dengan menggunakan lensa Teori Psikoanalisis Sigmund Freud, khususnya konsep Id, Ego, dan Superego. Fenomena incest yang terus terjadi, bahkan dalam masyarakat yang melarangnya keras, menunjukkan bahwa pendekatan hukum yang hanya berfokus pada actus reus (perbuatan fisik) tanpa meninjau akar psikologis pelaku adalah tidak memadai. Metode penelitian hukum normatif digunakan untuk mengkaji Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan ketentuan cabul dalam KUHP Baru dan KUHP Lama. Data sekunder berupa doktrin hukum pidana dan literatur kriminologi psikoanalisis dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat celah normatif dalam hukum pidana Indonesia karena gagal mengklasifikasikan incest sebagai delik spesifik dan tidak memberikan ruang yang memadai untuk membedakan pertanggungjawaban pidana antara pelaku incest biasa dan pelaku dengan gangguan perkembangan seksual atau psikologis serius. Disimpulkan bahwa hukum pidana memerlukan reformasi segera untuk mengintegrasikan hasil pemeriksaan kejiwaan guna menjamin keadilan restoratif dan rehabilitatif bagi korban dan pelaku yang memiliki disfungsi mental.

Article Details

How to Cite
Irawan, I. D., & Rahmasari, H. (2025). ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA INCEST PERSPEKTIF TEORI PSIKOANALISIS. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i2.20
Section
Articles

References

Ardiansyah, A., Sarinah, S., Susilawati, S., & Juanda, J., Kajian Psikoanalisis Sigmund Freud, Jurnal Kependidikan, Vol. 7, No. 1, 2023, Hlm. 28.

Arjana, M. R. A., Dewi, A. A. S. L., & Wirawan, K. A., Reformulasi Pengaturan Upaya Rehabilitasi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia, Analogi Hukum, Vol. 6, No. 2, 2024, Hlm. 218–220.

Atmasasmita, R., Teori dan Kapita Selekta Kriminologi (Ed. 2, Cet. 4), Refika Aditama, 2013, Hlm. 45.

Capera, B., Keadilan Restoratif Sebagai Paradigma Pemidanaan di Indonesia, Lex Renaissance, Universitas Islam Indonesia, 2024, Hlm. 105–110.

Dahlia, Kebijakan Kriminal dalam Menanggulangi Tindak Pidana Inses dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, Badamai Law Journal, Vol. 7, No. 1, 2022, Hlm. 31.

Hagan, F. E., Pengantar Kriminologi, Kencana, 2013, Hlm. 6.

Hidayat, M. A., & Nugraha, A. A., Pertanggungjawaban Pidana terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan (Suatu Tinjauan dari KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), Jurnal Belli Ac Pacis, Vol. 7, No. 2, 2023, Hlm. 164.

Hiariej, E. O. S., Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Edisi Revisi, Cet. 2), Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2017, Hlm. 125–130.

Huda, C., Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta, 2011, Hlm. 85–95.

Kenedy, J., Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, Pustaka Pelajar, 2017, Hlm. 42.

Maidi Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak: Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Edisi Revisi, Cetakan 4), Refika Aditama, Bandung, 2014, Hlm. 45–52.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi, Cetakan 8), Rineka Cipta, Jakarta, 2008, Hlm. 150–160.

Oktavianus V. Ida, & Suryawati, N. W., Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Dengan Gangguan Kejiwaan Menurut Ketentuan Hukum Positif, Binamulia Hukum, Vol. 12, No. 2, 2023, Hlm. 263–275.

Renggong, R., Hukum Pidana Khusus: Memahami Delik-Delik di Luar KUHP, Kencana Prenada Media, 2018, Hlm. 12.

Simatupang, N., & Faisal, Hukum Perlindungan Anak, CV. Pustaka Prima, 2018, Hlm. 97.

Sunarti, Tindak Pidana Incest (Analisis Perbandingan Hukum Pidana Islam (Jinayah) dan Hukum Pidana Indonesia), Skripsi, IAI Muhammadiyah Sinjai, 2022, Hlm. 10–15.

Hamzah, A., Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, 1991, Hlm. 28.