PATOLOGI SOSIAL KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA: STUDI YURIDIS ATAS KESENJANGAN NORMATIF DAN EFEKTIVITAS PENEGAKAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KDRT
Main Article Content
Abstract
Artikel ini menganalisis fenomena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai patologi sosial yang berakar pada disfungsi relasi dan struktur kekuasaan domestik, ditinjau dari kerangka hukum positif. Isu sentralnya adalah menganalisis konstruksi yuridis Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (UU PKDRT) dan kesenjangannya dalam realitas penegakan hukum. Melalui metode penelitian hukum normatif, penelitian ini mengkaji bagaimana UU PKDRT berupaya membongkar prinsip privasi domestik demi menjamin hak asasi manusia korban, serta tantangan budaya hukum patriarki yang menghambat efektivitas implementasinya. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun UU PKDRT secara normatif telah mendefinisikan empat bentuk kekerasan dan menyediakan mekanisme perlindungan yang komprehensif, budaya malu dan penafsiran sempit terhadap urusan rumah tangga oleh aparat masih menciptakan impunitas parsial. Kesenjangan ini menuntut penguatan kapasitas lembaga penegak hukum dan reformasi budaya peradilan untuk mengedepankan perspektif korban dan keadilan substantif.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Baroroh, H. B. Mediasi Penal sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga 16, no. 2 (2021): 234–256.
Bivitri, S. Reformasi Institusional dan Delivery of Justice dalam Era Pasca-Reformasi. Jurnal Hukum dan Masyarakat 15, no. 2 (2021): 156–178.
Christobel, A. Peran Kepolisian sebagai Penyidik dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga. Elektronik Tesis Universitas Islam Riau, 2024.
Dewilya, A., dkk. “Tingkat Kepuasan Korban terhadap Sistem Keadilan Restoratif dalam Perkara Pidana Ringan.” Jurnal Kepuasan Korban 10, no. 2 (2023): 145–167.
Hidayat, R., et al. “Dinamika Keluarga sebagai Faktor Risiko Anak Berkonflik dengan Hukum.” Jurnal Kesejahteraan Sosial 9, no. 1 (2022): 67–89.
Lesnussa, M. H. Penegakan Hukum Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Jurnal IJCCS Universitas Pattimura 8, no. 1 (2021): 45–68.
Lukman, D. R. K. S. Tinjauan Yuridis terhadap Visum et Repertum dalam Pembuktian Tindak Pidana. Jaya Pangus Press, 2023.
Masruroh, I., dan Ramdani, I. “Perspektif Teori pada Permasalahan Anak dan Keluarga: Studi Kasus tentang Disfungsi dan Fungsi Keluarga.” Jurnal Hawa Studi Pengarusutamaan Gender dan Anak 3, no. 1 (2021): 1–11.
Pangestu, M. Y. “Perspektif Gender dalam Peraturan Sosial dan Hukum: Perempuan sebagai Kepala Keluarga.” Sharia Journal International 8, no. 3 (2024): 245–267.
Prasetyo, D. “Keadilan Restoratif sebagai Solusi Alternatif dalam Sistem Peradilan Pidana Modern.” Jurnal Reformasi Hukum Pidana 14, no. 3 (2022): 201–223.
Putri, M., dan W. Mahardhika. “Psikologi Forensik dalam Penanganan Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak.” Jurnal Ilmiah Psikologi Internasional 15, no. 4 (2023): 523–541.
Rossevelt, F. A. “Analisis Pengaruh Budaya Patriarki terhadap Kekerasan Perempuan di Dalam Rumah Tangga.” Talenta USU 11, no. 5 (2023): 234–251.
Sanda, D. E. “Proses Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga.” Jurnal Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat 4, no. 1 (2020): 58–73.
Sinurat, P. M., dan J. Simamora. “Peran Jaksa dalam Penerapan Restorative Justice: Tinjauan Asas Legalitas dan Keadilan Substantif.” Al-Zayn Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 5 (2024): 7606–7617.
Sopacua, M. G. “Konsep Ideal Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga terhadap Isteri sebagai Korban dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.” Jurnal Hukum Universitas Diponegoro 9, no. 2 (2022): 156–178.
Tantri, I. E. P2TP2A sebagai Pusat Pelayanan Komprehensif untuk Korban Kekerasan. Repository Universitas Muhammadiyah Surabaya, 2021.
Wahid, A. “Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?” Jurnal Hukum USM 8, no. 3 (2022): 445–467.
Widodo, A., dan S. Lestari. “Keberhasilan Pemulihan Anak Korban Kekerasan melalui Intervensi Psikologis.” Jurnal Psikologi Klinis 15, no. 2 (2023): 178–195.
Wuisan, M. O. “Implementasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Jurnal Hukum Universitas Negeri Manado 7, no. 1 (2023): 56–78.
Yulianto. “Pengaruh Pola Asuh Parental terhadap Perilaku Anak yang Berkonflik dengan Hukum.” Jurnal Psikologi Perkembangan 9, no. 1 (2012): 67–89.