Pengaruh Digitalisasi Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Main Article Content

Klodia Siboro
Cindy Rotua Margaretta
Aliya Az-Zahra
Dinda Trisya
Wulandari

Abstract

Penelitian hukum normatif ini menganalisis implikasi fundamental digitalisasi dan kemajuan Teknologi Informasi (TI) terhadap metodologi, proses, dan substansi pembentukan peraturan perundang-undangan. Era digital telah melahirkan objek hukum baru (seperti data pribadi, blockchain, dan Kecerdasan Buatan/AI) yang menuntut respons regulasi yang cepat, adaptif, dan berbasis teknologi. Penelitian ini bertujuan menelaah secara normatif urgensi adaptasi Ilmu Perundang-undangan (termasuk UU No. 12 Tahun 2011) terhadap tantangan digitalisasi dan mengidentifikasi celah normatif dalam perumusan regulasi TI. Metode yang digunakan adalah analisis normatif-yuridis dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan teori Hukum Tata Negara. Hasil kajian menunjukkan bahwa Hukum harus bertransformasi dari pendekatan reaktif menjadi proaktif-antisipatif. Disimpulkan bahwa UU 12/2011 harus direvisi untuk mengintegrasikan alat bantu digital dan etika algoritma, demi menjamin asas kepastian hukum di tengah perubahan teknologi yang pesat.

Article Details

How to Cite
Siboro, K., Margaretta, C. R., Az-Zahra, A., Trisya, D., & Wulandari. (2025). Pengaruh Digitalisasi Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i2.25
Section
Articles

References

Abdullah, C., Durand, N., dan Moonti, R. M., Transformasi Digital dan Hak atas Privasi: Tinjauan Kritis Pelaksanaan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) Tahun 2022 di Era Big Data, Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, Vol. 2, No. 3, 2025, Hlm. 233–241.

Ahmad, M. R., Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama, 2004.

Akmal, F. A., dan Saebani, B. A., Sosiologi Hukum dan Tantangan Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Era Digital, Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 3, No. 2, 2024, Hlm. 84–91.

Asriani, A., Irvita, M., Tribuana, R. R., dan Pawari, R. R., Pembangunan Hukum di Era Digital: Tantangan dan Peluang bagi Negara dalam Menghadapi Transformasi Teknologi, Jurnal Bisnis Mahasiswa, Vol. 5, No. 1, 2025, Hlm. 164–174.

Delbert Ch. Mongan, Robin Trihadi Dakhi, Julian Valentino Moga, Wanli Metusalach, Novrita Pangemanan, Meyke Hermalisa Turu’Allo, dan Abner, A., Dampak Perkembangan Teknologi Digital Terhadap Hukum Lembaga Pembiayaan, Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan, Vol. 4, No. 3, 2025, Hlm. 663–668.

Diniyanto, A., Hartono, B. S., dan Suhendar, H., Strategi dan Model Omnibus Law dalam Penataan Regulasi, Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Vol. 12, No. 2, 2021, Hlm. 165–186.

Disemadi, H. S., Urgensi Regulasi Khusus dan Pemanfaatan Artificial Intelligence dalam Mewujudkan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia, Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 5, No. 2, 2021, Hlm. 177–199.

Elvlyn, E., dan Marhaen, D., Pengaruh Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Digitalisasi UMKM di Tengah Pandemi, Justisi, Vol. 8, No. 2, 2022, Hlm. 82–94.

Fauzan, A., Diniyanto, A., dan Hamid, A., Regulation Arrangement through The Judicial Power: The Challenges of Adding the Authority of The Constitutional Court and The Supreme Court, Journal of Law and Legal Reform, Vol. 3, No. 3, 2022, Hlm. 403–430.

Fitrahul Faizah, A., Dewi Rosadi, S., Gumelar Pratama, G., dan Fersa Dharmawan, A., Penguatan Pelindungan Data Pribadi melalui Otoritas Pengawas di Indonesia Berdasarkan Perbandingan Hukum Hong Kong dan Singapura, Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, Vol. 1, No. 3, 2023, Hlm. 1–27.

Hadi, A., dan Guntara, B., Pembaharuan Hukum Nasional dalam Upaya Perlindungan Data Pribadi di Era Disrupsi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence), Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol. 8, No. 1, 2022, Hlm. 233–253.

Harahap, W. A. Z., Syarifuddin, A., dan Hermawan, B., The Effect of Social Change in the Development of Law, Jurnal Lex Suprema, Vol. 3, No. 1, 2021, Hlm. 549–565.

Jaya, F., dan Goh, W., Analisis Yuridis Terhadap Kedudukan Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence sebagai Subjek Hukum pada Hukum Positif Indonesia, Supremasi Hukum, Vol. 17, No. 2, 2021, Hlm. 1–11.

Kurnianingrum, T. P., Urgensi Pelindungan Data Pribadi Konsumen di Era Ekonomi Digital, Kajian, Vol. 25, No. 3, 2020, Hlm. 197–216.

Kusnadi, S. A., Perlindungan Hukum Data Pribadi sebagai Hak Privasi, AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 1, 2021, Hlm. 9–16.

Mudjiyanto, B., dan Roring, F. P., Tendensi Politik Kejahatan Dunia Maya, JIKA (Jurnal Ilmu Komunikasi Andalan), Vol. 7, No. 2, 2024, Hlm. 26–51.

Nafisah, S., dan Diniyanto, A., Independensi Lembaga Perlindungan Data Pribadi di Indonesia, Manabia: Journal of Constitutional Law, Vol. 4, No. 1, 2024, Hlm. 1–20.

Nanda Arfianto Nugroho, dan Arif Bijaksana, Peran Hukum dalam Menjaga Keadilan Sosial di Era Digital, Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, Vol. 2, No. 2, 2025, Hlm. 159–172.

Prioni Rahmanda Saputri, Perlindungan Privasi Digital dalam Era Digital: Analisis UU No. 19 Tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 pada Pemerintahan Joko Widodo, Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi, Vol. 2, No. 2, 2025, Hlm. 112–122.

Purba, R. E., Maharani, D., Adjiguna BMY, M. A., dan Zahra, R. Z. A., Peranan Hukum Positif dalam Mengatur Cyberspace untuk Menghadapi Tantangan dan Peluang di Era Digital, MANDUB: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, Vol. 2, No. 2, 2024, Hlm. 167–176.

Ramadhani, F., Dinamika UU ITE sebagai Hukum Positif di Indonesia Guna Meminimalisir Kejahatan Siber, Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial dan Humaniora, Vol. 1, No. 1, 2023, Hlm. 89–97.

Rusydi, M. T., Pengantar Hukum Teknologi, PT Penerbit Naga Pustaka, 2025.

Saly, J. N., Artamevia, H., Kheista, K., Gulo, B. J. S., Rhemrev, E. A., dan Christie, M., Analisis Perlindungan Data Pribadi Terkait UU No. 27 Tahun 2022, Jurnal Serina Sosial Humaniora, Vol. 1, No. 3, 2023, Hlm. 145–153.

Syaputri, D., Azzahra, F. R., A. Z., S. V., Raihan, M., Prestianto, V. A., Fadilah, Z. R., dan Mustaqim, M., Pengaruh Digitalisasi dalam Pembangunan Hukum Ekonomi di Indonesia, Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 7, No. 3, 2023, Hlm. 31414–31421.

Wisnubroto, Al, dan Widiartana, G., Menuju Hukum Acara Pidana Baru, Citra Aditya Bakti, 2021.

Yunita, S., Dalimunthe, A. M., Manurung, D. A., Mutia, D. Q., Elisabet, M. R., Mustasfa, S. W., dan Baringbing, S. J., Peranan Hukum dalam Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Era Digital, Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP), Vol. 7, No. 4, 2024, Hlm. 16726–16731.