Urgensi Pembentukan Dalam Pencegahan Perkawinan Di Bawah Umur Di Desa Tapak Gedung, Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang

Main Article Content

Aprilia Pratiwi
Nabila Maharani
Revaldi Fransisko
Selpia Lestari
Wulandari

Abstract

Penelitian ini membahas urgensi pembentukan Peraturan Desa sebagai instrumen pencegahan perkawinan di bawah umur di Desa Tapak Gedung, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang. Fenomena perkawinan dini di desa ini menunjukkan bahwa keberlakuan batas usia 19 tahun sebagaimana ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 belum berjalan efektif akibat kuatnya faktor budaya, minimnya literasi hukum masyarakat, serta belum adanya tata kelola administratif desa yang mampu mengendalikan praktik tersebut. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang diperkaya dengan konteks sosial empiris desa, penelitian ini menegaskan bahwa ketiadaan regulasi lokal menyebabkan lemahnya kontrol administratif desa, terutama dalam verifikasi usia calon mempelai dan tidak adanya mekanisme pencegahan yang terstruktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Desa Tapak Gedung belum memiliki perangkat kelembagaan seperti Satuan Tugas pencegahan perkawinan anak dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan dokumen kependudukan, sehingga masyarakat cenderung mencari jalur dispensasi melalui Pengadilan Agama. Kondisi ini menciptakan celah kebijakan yang memungkinkan terjadinya perkawinan dini tanpa pengawasan yang memadai. Oleh karena itu, pembentukan Peraturan Desa menjadi sangat mendesak sebagai dasar hukum operasional bagi pemerintah desa untuk melaksanakan edukasi keluarga, konseling pranikah, pendataan risiko, serta mekanisme penegakan administratif yang lebih ketat. Penyusunan Perdes diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak anak dan mewujudkan tata kelola desa yang responsif terhadap isu perkawinan di bawah umur.

Article Details

How to Cite
Pratiwi, A., Maharani, N., Fransisko, R., Lestari, S., & Wulandari. (2025). Urgensi Pembentukan Dalam Pencegahan Perkawinan Di Bawah Umur Di Desa Tapak Gedung, Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i2.26
Section
Articles

References

Hayati, I. N. (2015). Perkawinan Anak di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum, HAM, dan Kesehatan. Jurnal Bidan, Akademi Kebidanan Bandung Yayasan Ciara Putri, Bandung, 1(1), 47.

World Health Organization. (n.d.). Global Strategy for Women’s, Children’s and Adolescents Health: Maternal and Newborn Health. Diakses dari: https://www.who.int/maternal_child_adolescent/documents/global-strategy-maternal-newborn-child-adolescent-health/en/

Hardani, S. (2015). Analisis tentang Batas Umur untuk Melangsungkan Perkawinan menurut Perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Pemikiran Islam, Pekanbaru, 40(2), 133.

Pinem, R., dkk. (2021). Bimbingan Perkawinan Pranikah bagi Usia Remaja dalam Upaya Mencegah Pernikahan Anak. Jurnal Pengabdian Masyarakat, Universitas Muhammadiyah, Medan, 2(3), 145.

Hernita, E. (2021). Cegah Pernikahan Dini Anak. Poltekkes Kemenkes, Banjarmasin, 11–12.

Save the Children. (n.d.). Child Marriage: The Facts. Diakses dari: https://www.savethechildren.org/content/dam/usa/reports/advocacy/child-marriage-factssheet.pdf

Herviryandha, & Kamaluddin, A. (2022). Peran United Nations Children’s Fund (UNICEF) dalam Menanggulangi Masalah Pernikahan Anak di Indonesia Periode 2014–2017. Jurnal Perspektif, Universitas Pembangunan Nasional Veteran, Jakarta, 1(3), 257–258.

Ramly, A., dkk. (2020). Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak. Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, 27.

Abhinaya. (n.d.). Sosialisasi Undang-undang Pernikahan: Mengurangi Angka Pernikahan Dini yang Memiliki Dampak Negatif. Diakses dari:

https://kampunglb.bkkbn.go.id/kampung/12121/intervensi/782844/sosialisasi-undang-undang-pernikahan-mengurangi-angka-pernikahan-dini-yang-memiliki-dampak-negatif