URGENSI PEMBENTUKAN PERATURAN DESA BOGOR BARU HEWAN BERKAKI EMPAT DALAM UPAYA MENJAGA KETERTIBAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT
Main Article Content
Abstract
Artikel ini menganalisis landasan yuridis dan substansi Peraturan Desa (Perdes) mengenai penertiban hewan berkaki empat (anjing, sapi, kerbau) di Desa Bogor Baru. Isu hukum ini timbul dari konflik antara praktik sosial-ekonomi pemeliharaan hewan secara lepas liar dan hak publik atas keselamatan, kesehatan, serta ketertiban umum. Melalui metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menelaah keselarasan Perdes dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan regulasi sektoral yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hasil analisis menunjukkan bahwa kewenangan desa untuk mengatur ketertiban ini adalah sah secara atribusi, namun substansi Perdes harus menyeimbangkan prinsip keadilan distributif bagi pemilik hewan dan prinsip kemanfaatan tertinggi bagi masyarakat. Perdes yang efektif harus berorientasi pada edukasi, mengadopsi sanksi proporsional, dan terintegrasi dengan kebijakan daerah.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Angelita, Erizha Fasha, & Wiredharme, Wiredharme. Penertiban Hewan Ternak Liar oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah. Diploma thesis, IPDN, 2024. Hlm. 87.
Eko, S. Buku Pintar Kedudukan dan Kewenangan Desa. Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD), 2014, Hlm. 2.
Hafrida, H., & Usman, U. Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Sistem Peradilan Pidana. Penerbit Deepublish, 2024, Hlm. 1–20.
HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. PT RajaGrafindo Persada, 2014. Hlm. 96.
Mahmud, S. I. Kebijakan Penanganan Manajemen Penertiban Hewan Ternak di Kecamatan Gadung. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Digital (MINISTAL), Vol. 1, No. 2, 2022, Hlm. 71.
Mahmud, S. I., dkk. Implementasi Kebijakan Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap Pelaku Usaha Agribisnis Peternakan di Kabupaten Konawe Selatan. Arden: Jurnal Sains dan Teknologi, Vol. 3, No. 2, 2023, Hlm. 43–49.
Nurcholis, H., dkk. Anotasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PATTIRO, 2014, Hlm. 64.
Pancar, F. M., Libriani, R., Yaddi, Y., Prasanjaya, P. N., Dhian, P., Qurniawati, Q., Rifqiyah, N., & Aprilia, T. Upaya Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Vaksinasi Hewan Kesayangan di Kota Kendari Menuju Indonesia Bebas Penyakit 2030. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, Vol. 3, No. 3, 2023, Hlm. 845–850.
Paradissa, L. V., & Agung, R. Pendekatan Legal Pluralism dalam Upaya Penanggulangan di Bali. Prosiding SENAPAS, Vol. 2, No. 1, 2024, Hlm. 13.
Permana, D. O., Masri, E., & Handayani, O. Sanksi Terhadap Pelaku Penganiayaan Hewan Dikaitkan Dengan Hak Asasi Hewan Di Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, Vol. 10, No. 2, 2024, Hlm. 93–104.
Rimbawan, I. P. D., & Wahyuni, M. D. Policy Implementation Analysis on Control in Bali Province. Jurnal Ilmiah Cakrawarti, Vol. 7, No. 1, 2024, Hlm. 93.
Rizki. Konsep Teori Utilitarianisme dan Penerapannya dalam Hukum Praktis di Indonesia. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, Vol. 1, No. 2, 2023, Hlm. 2.
Simatupang, A. D., Wuntu, C. N., & Ruru, J. M. Implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap Penyakit Hewan Menular. Lex Administratum, Vol. 12, No. 1, 2024.
Subrata, I. M., et al. Program Dharma: Penanggulangan Berbasis Masyarakat dengan Pendekatan One Health. Baswara Press, 2021, Hlm. 56.
Zihan Nuraini. Implementasi Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Penertiban Hewan Ternak di Desa Insit Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Perspektif Fiqih Siyasah. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2022.