REKONSTRUKSI PENEGAKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PERJUDIAN DARING BERBASIS FOLLOW THE MONEY MELALUI PENGUATAN SINERGI APARAT PENAGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Main Article Content

Ridhagustia
Marianna Yuriska
Irwan Matias Gurlan Sinaga
Fadhiil Ahmadi
Mardhatillah

Abstract

Tingginya eskalasi kejahatan transnasional dan kejahatan siber, seperti tindak pidana judi online, menuntut adanya rekonstruksi mendasar dalam model penegakan hukum di Indonesia, khususnya melalui penguatan sinergi antar-Aparat Penegak Hukum (APH). Penelitian hukum normatif ini bertujuan menganalisis kerangka normatif Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait peran PPATK dalam mendukung penegakan hukum melalui metode follow the money. Selain itu, dikaji pula konstruksi yuridis sinergi antar-APH untuk menjamin akuntabilitas prosedural. Analisis yuridis difokuskan pada kewenangan PPATK dalam penghentian sementara rekening dan kewajiban APH untuk menindaklanjuti hasil analisis keuangan. Berdasarkan Teori Tujuan Hukum Radbruch, penguatan sinergi APH adalah prasyarat untuk mencapai tiga tujuan hukum: Keadilan (melalui asset recovery yang utuh), Kepastian (melalui prosedur yang terintegrasi), dan Kemanfaatan (melalui efisiensi sumber daya negara). Rekomendasi meliputi penetapan Single Source of Truth data keuangan dan peningkatan kapasitas SDM untuk memproses intelijen keuangan menjadi alat bukti yang sah.

Article Details

How to Cite
Ridhagustia, Yuriska, M., Sinaga, I. M. G., Ahmadi, F., & Mardhatillah. (2025). REKONSTRUKSI PENEGAKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PERJUDIAN DARING BERBASIS FOLLOW THE MONEY MELALUI PENGUATAN SINERGI APARAT PENAGAKAN HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i2.31
Section
Articles

References

Ali. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Ali Geno Berutu. 2019. “Tindak Pidana Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) dalam Pandangan KUHP dan Hukum Pidana Islam.” Tawazun: Journal of Sharia Economic Law 2(1).

Anastasya Dowongi. 2024. “Implementasi Hukum Mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Launderyng) Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 2010.” Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT 5(5).

Budi Saiful Haris. 2024. “Nilai Tambah dan Tantangan Pendekatan Follow the Money pada Tindak Pidana Bidang Lingkungan Hidup.” The Journal of Anti Money Laundering and Countering the Financing of Terrorism 2(2).

Diva Yohana, et al. 2023. “Penerapan Sistem Anti Pencucian Uang dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pembalakan Liar.” Jurnal Poros Hukum Padjadjaran 4(2).

Fachri Dohan Mulyana. 2023. Sistem Follow The Money dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Skripsi, Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin.

Muhammad Rusdi. 2016. “Pencucian Uang dalam Transaksi Perdagangan.” Jurnal Ius 4(2).

Ni Komang Sutrisni. 2013. “Pendekatan Follow The Money dalam Penelusuran Tindak Pidana Pencucian Uang serta Tindak Pidana Lain.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 1(2).

Nilasari, et al. 2021. “Menakar Relevansi Pedoman Pemidanaan Koruptor dengan Upaya Pemberantasan Korupsi.” Tanjungpura Law Journal 5(2).

PPATK (Siaran Pers). 2025. “Promensisko 2025: Menjawab Ancaman Judi Online dan Kejahatan Digital Lewat Aksi.” Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/1474/promensisko-2025-menjawab-ancaman-judi-online-dan-kejahatan-digital-lewat-aksi-.html

PPATK (News). 2025. “Membongkar Skema Pencucian Uang dalam Bisnis Judi Online.” PPATK. https://www.ppatk.go.id/news/read/1472/membongkar-skema-pencucian-uang-dalam-bisnis-judi-online.html

Tempo.co. 2025. “PPATK: Perputaran Uang Judi Online 2025 Mencapai Rp 1.200 Triliun.” Tempo Media Group. https://www.tempo.co/hukum/ppatk-perputaran-uang-judi-online-2025-mencapai-rp-1-200-triliun--1233401

Yudistira. 2023. “Penerapan Prinsip Follow The Money dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Perkara Korupsi.” Janaloka 2(2).

Yonathan Sebastian Laowo. 2022. “Kajian Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Loundring).” Jurnal Panah Keadilan 1(1).