ANTARA TRADISI DAN REGULASI: EKSISTENSI HUKUM ADAT DALAM MELINDUNGI TANAH ADAT BENGKULU
Main Article Content
Abstract
Provinsi Bengkulu memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar, mulai dari kehutanan hingga wilayah pesisir dan perairan laut yang luas, dengan potensi besar di bidang perikanan dan kelautan. Masyarakat adat di Bengkulu memiliki tata cara dan aturan lokal yang mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara lestari, meskipun sebagian dari hukum lokal ini mulai mengalami kemunduran terutama di kalangan generasi muda. Regulasi formal dari pemerintah pusat dan daerah memegang peranan penting dalam perlindungan lingkungan, namun integrasi antara hukum adat dan regulasi formal masih menghadapi tantangan signifikan, termasuk tumpang tindih kewenangan dan kurangnya pengakuan terhadap masyarakat adat. Konflik yang meningkat antara masyarakat adat dan aktivitas korporasi khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan menjadi latar belakang penting kajian ini. Penelitian menggunakan metode studi literatur dengan telaah dokumen relevan seperti jurnal ilmiah, peraturan daerah, dan laporan kasus untuk mengkaji peranan hukum adat dalam perlindungan lingkungan di Bengkulu serta mengidentifikasi hambatan dan peluang integrasi hukum adat dengan regulasi formal. Lembaga adat berperan strategis dalam pengelolaan sumber daya alam di hutan adat melalui pembatasan, pengawasan, penyelesaian konflik, pemberian izin, dan pemberdayaan masyarakat. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi 2015, lembaga adat diperkokoh posisinya, namun implementasi efektif menuntut kolaborasi lintas pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum adat masih menjadi instrumen penting dalam pengelolaan lingkungan dan keseimbangan ekosistem di Bengkulu. Permasalahan muncul karena penurunan efektivitas hukum adat akibat perubahan sosial dan pengaruh hukum negara serta meningkatnya tekanan ekonomi yang seringkali mengabaikan keberlanjutan lingkungan. Integrasi hukum adat dan regulasi formal perlu diperkuat untuk melindungi hak masyarakat adat dan sumber daya alam secara berkelanjutan, guna mencapai pembangunan yang adil dan lestari di wilayah Bengkulu.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Ambarini, Nur Sulistyo B. dan Siti Hatikasari. (2022). "Eksistensi Hukum Lokal Dalam
Pengelolaan Sumberdaya Alam Dan Lingkungan Di Tengah Pusaran Ekonomi
Global." University of Bengkulu Law Journal, Volume 7 Number 1, April 2022, hal. 2.
Ambarini, Nur S.B. (1997). "Pemberdayaan Hukum Lokal Dalam Pengelolaan Wilayah
Pesisir Dan Laut Di Daerah." Jurnal Supremasi Hukum, Vol. 2, Agustus 1997.
Arfa, dkk. (2024). "Peran Lembaga Adat Dalam Pengelolaan Hutan Adat Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi." Universitas Halu Oleo, Journal of Creative and Innovative
Research, Vol. 1, No. 2, April 2024, hal. 41.
Junaidi, Rahmat. (2025). "Perlindungan Hukum Terhadap Kawasan Hutan Adat Di
Kalimantan Tengah (Kesiapan Kabupaten/Kota Dalam Menyusun Peraturan Daerah
Tentang Kawasan Hutan Adat)." Diakses pada 28 Oktober 2025 dari
https://jdih.kalteng.go.id/berita/baca/perlindungan-hukum-terhadap-kawasan-hutan-a
at-di-kalimantan-tengah-kesiapan-kabupaten kota-dalam-menyusun-peraturan-daerah-
tentang-kawasan-hutan-adat