Analisis Perlindungan Korban dan Aset Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang Sebagai Kejahatan Ekonomi Lintas Batas Analisis Perlindungan Korban dan Aset
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menganalsis secara yuridis Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai bentuk kejahatan ekonomi terorganisir lintas batas negara, di mana eksploitasi manusia menjadi komoditas utama. Isu sentral yang diteliti adalah konstruksi hukum pidana dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Undang Undang TPPO) dan kesenjangan antara sanksi pidana yang bertujuan menghukum (retributif) dengan kebutuhan mendesak untuk memulihkan hak-hak korban dan merampas aset ilegal pelaku. Dengan menggunakan metode Penelitian hukum normatif, penelitian ini menyoroti bahwa TPPO berakar pada motif keuntungan finansial dan seringkali terhubung dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang Undang TPPO menjamin perlindungan korban secara komprehensif, sulitnya merampas aset hasil TPPO di luar negeri dan kelemahan dalam ganti rugi (restitusi) korban menghambat tercapainya keadilan restoratif. Optimalisasi penegakan hukum wajib difokuskan pada penerapan Follow the Money (FTM) untuk pemulihan aset dan penguatan jaminan restitusi yang dibiayai oleh negara jika aset pelaku tidak mencukupi.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Anindia, I. A. (2017). Tinjauan yuridis viktimologis terhadap kasus perdagangan anak dengan modus pernikahan berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Darmansyah. (2011). Tindak pidana perdagangan orang (trafficking) sebagai pelanggaran terhadap HAM ditinjau dari Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007. Skripsi. Universitas Muhammadiyah Medan.
Harkrisnowo, Harkristuti. (2003). Laporan perdagangan manusia di Indonesia. Sentra HAM Universitas Indonesia.
Indriyati, Yuli Setyo. (2021). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang. Jurnal Hukum Progresif, 12(2), 112–128.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (2024). Surat rekomendasi restitusi Nomor R-3822/4.1.IP/LPSK/7/2024.
Muhadar, E. A., & Thamrin, H. (2010). Perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana. Surabaya: CV Putra Media Nusantara.
Mufidah. (2011). Mengapa mereka diperdagangkan: Membongkar kejahatan trafficking dalam perspektif Islam. Malang: UIN Maliki Press.
Nuraeny, H. (2011). Tindak pidana perdagangan orang. Jakarta: Sinar Grafika.
Soesilo, R. (2016). Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta penjelasannya. Jakarta: Politeia.
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2022). Global Report on Trafficking in Persons.
Purnamasari, D. M. (2021, 30 Juli). Kasus tindak pidana perdagangan orang meningkat, korban mayoritas perempuan dan anak. Diakses dari Kompas.com.