Tinjauan Normatif Mekanisme Penyelesaian Sengketa Kelautan Internasional Atas Tumpang Tindih Klaim Batas Zona Ekonomi Eksklusif Menurut Aturan Hukum Laut Internasional
Main Article Content
Abstract
Penetapan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil laut yang diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) telah menciptakan permasalahan baru berupa tumpang tindih klaim antarnegara pantai yang letak geografisnya berdekatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hukum atas tumpang tindih klaim ZEE serta menganalisis tata cara penyelesaian sengketanya melalui Mahkamah Internasional (International Court of Justice). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan dua hal utama. Pertama, kedudukan hukum tumpang tindih klaim ZEE menurut Pasal 74 UNCLOS 1982 mengharuskan negara-negara yang bersengketa untuk menyelesaikan batas wilayah mereka melalui perjanjian untuk mencapai pemecahan yang adil (equitable solution). Selama perjanjian belum tercapai, negara-negara diwajibkan untuk membuat pengaturan sementara yang bersifat praktis. Kedua, prosedur penyelesaian sengketa ZEE melalui Mahkamah Internasional tunduk pada mekanisme yang diatur dalam Bagian XV UNCLOS 1982. Dalam mengadili sengketa tersebut, Mahkamah Internasional secara bertahap menerapkan metode tiga tahap, yaitu penarikan garis tengah sementara, penyesuaian berdasarkan keadaan geografis yang relevan, dan pengujian kesebandingan, untuk memastikan putusan yang adil bagi negara-negara yang bersengketa.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Adinugroho, W. S. (2024). Peran Mahkamah Internasional dalam penyelesaian sengketa batas maritim antarnegara. Jurnal Konstitusi, 21(1), 133–150.
Arifin, R., & Hidayat, A. (2023). Penegakan hukum terhadap praktik illegal fishing di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(1), 150–168.
Darmawan, A. (2023). Delimitasi wilayah laut dan penyelesaian sengketa antarnegara dalam perspektif hukum internasional. Jurnal Hukum De Jure, 23(3), 351–366.
Hakim, L. (2024). Penyelesaian sengketa batas laut melalui Mahkamah Internasional dalam praktik hukum internasional. Jurnal Arena Hukum, 17(1), 44–60.
Juwana, H. (2013). Hukum internasional dalam perspektif Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, hlm. 167.
Kadir, M. A. (2023). Implementasi metode three-stage dalam delimitasi batas laut internasional. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 18(2), 205–220.
Mauna, B. (2011). Hukum internasional: Pengertian, peranan, dan fungsi dalam era dinamika global. Bandung: Alumni, hlm. 34.
Nugroho, F. A. (2024). Prinsip delimitasi wilayah laut dalam penyelesaian sengketa zona ekonomi eksklusif antarnegara. Jurnal Hukum & Pembangunan, 54(1), 67–83.
Parthiana, I. W. (2014). Hukum laut internasional dan hukum laut Indonesia. Bandung: Yrama Widya, hlm. 89.
Permana, F. (2024). Prinsip keadilan dalam penetapan batas Zona Ekonomi Eksklusif antarnegara. Jurnal Ilmu Hukum, 19(1), 91–107.
Pradana, D. K. (2023). Implementasi UNCLOS 1982 dalam pengaturan wilayah laut Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 8(1), 101–116.
Prasetyo, T. (2023). Penyelesaian sengketa batas maritim antarnegara berdasarkan ketentuan UNCLOS 1982. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(2), 312–329.
Rahardjo, S. (2023). Implementasi prinsip penyelesaian sengketa damai dalam hukum laut internasional. Jurnal Yuridika, 38(2), 217–234.
Saepullah, P. (2023). Perlindungan hukum terhadap kedaulatan teritorial Indonesia dari praktik illegal fishing nelayan asing. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(2), 742–750.
Santika, I. W. (2024). Penyelesaian sengketa batas laut melalui Mahkamah Internasional dan arbitrase internasional. Jurnal Bina Mulia Hukum, 9(1), 115–130.
Sefriani. (2018). Hukum internasional: Suatu pengantar. Jakarta: Rajawali Pers, hlm. 75.
Siregar, R. S. (2024). Penyelesaian sengketa batas maritim antarnegara menurut hukum laut internasional. Jurnal Yuridika, 39(1), 85–102.
Suryani, L. P. (2023). Pengaturan zona ekonomi eksklusif dalam hukum laut internasional dan implementasinya di Indonesia. Jurnal Rechtsidee, 11(2), 177–193.
Syahmin, I. K. (2008). Hukum laut internasional. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 122.
Tsauro, M. A. (2022). Arti Deklarasi Djuanda dan Konferensi Hukum Laut PBB bagi penetapan wilayah laut Indonesia. Gema Keadilan, 9(1), 184–194.
Wibisana, A. G. (2022). Penguatan rezim hukum laut internasional dalam penyelesaian sengketa wilayah laut. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(3), 401–418.