Model Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai Kejahatan Terorganisir: Analisis Yuridis Terhadap Mekanisme Pembuktian Dan Asset Recovery Di Indonesia

Main Article Content

Muhammad Jibran Arief
Farel AlFathan Surya
Glenn Novebrian Choky Simamora
Asep Suherman

Abstract

Pencucian Uang (TPPU) menjadi ancaman yang begitu nyata bagi stabilitas negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji norma-norma TPPU sesuai negara dan terorganisir, serta berdampak signifikan terhadap kerugian keuangan dengan penerapan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan mengkaji kendala pemulihan aset di Indonesia. Melalui pendekatan yuridis-normatif dapat disimpulkan meskipun KUHP Nasional memperkuat tanggung jawab perusahaan dan kerja sama sistem, proses penyitaan aset masih menghadapi banyak tantangan. Tantangan utama adalah ketergantungan pada keputusan pengadilan yang mengikat secara hukum (penyitaan berbasis hukuman), kesulitan dalam membuktikan kejahatan predikat (kejahatan yang menimbulkan kejahatan lain), dan perbedaan yang signifikan antara jumlah kerugian negara dan nilai aset yang dipulihkan. Studi ini menyimpulkan bahwa perlu ada pergeseran perspektif dari sekadar menjatuhkan hukuman pada perusahaan menjadi efisiensi dalam penyitaan aset dengan memperkuat peraturan penyitaan berbasis non-hukuman dan meningkatkan kemampuan dalam investigasi keuangan.

Article Details

How to Cite
Arief, M. J., Surya, F. A., Simamora, G. N. C., & Suherman, A. (2026). Model Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai Kejahatan Terorganisir: Analisis Yuridis Terhadap Mekanisme Pembuktian Dan Asset Recovery Di Indonesia. Jurnal Risalah Kenotariatan, 7(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v7i1.46
Section
Articles

References

Abdullah, F., Eddy, T., & Marlina. (2021). Perampasan aset hasil tindak pidana korupsi tanpa pemidanaan (non-conviction based) berdasarkan hukum Indonesia dan UNCAC 2003. Jurnal Ilmiah Advokasi, 9(1).

Antara News. 2023. Polri kembalikan kerugian negara Rp3,74 triliun akibat pencucian uang.Diakses dari situs Antara News

Arief, B. N. (2022). Perkembangan sistem hukum pidana Indonesia. Jakarta: Kencana.

Barda Nawawi Arief, Perkembangan Sistem Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Kencana, 2022, hal. 45.

Graviddita, O. F., & Wijayanto, I. (2025). Non-conviction based asset forfeiture as an instrument for recovering state losses in corruption crimes in Indonesia. Law Research Review Quarterly, 11(4).

Husein, Y. (2016). Asset recovery dalam tindak pidana pencucian uang. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(4).

Kalimatul Jumroh dan Ade Kosasih, mengenai asset recovery sebagai fondasi pemberantasan korupsi dan pencucian uang.

Konsideran huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Malik, A. A., et al. (2025). Praktik pencucian uang berdasarkan analisis yuridis perundang-undangan di Indonesia. Al-Mahkamah: Jurnal Hukum, Politik dan Pemerintahan, 1(3).

Nainggolan, S. C., & Kornelis, Y. (2024). Tinjauan yuridis upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Judge: Jurnal Hukum, 5(2).

Pasal 40 s.d 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai wewenang PPATK.

Pasal 40 s.d 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 607 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2019

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (termasuk Pasal 79 ayat (1) huruf f dan huruf g).

Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Shiva, K. A., et al. (2024). Kebijakan penegakan hukum tindak pidana terhadap pencucian uang di Indonesia. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 4(10).

Sudarsono. (2007). Kamus hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Sugama, Y., & Fhatnur, A. (2024). Dynamics and strategies of law enforcement of money laundering offences in Indonesia. Indonesian Journal of Law and Economics Review, 19(2).

Sulistyo, E., Pujiyono, & Cahyaningtyas, I. (2023). Obstacles in proving the crime of money laundering by law enforcement in Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 9(1).

Sutan Remy Sjahdeini, Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2004.

Transparency International. (2005). Indeks persepsi korupsi Indonesia tahun 2005.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003.

United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), Bab V tentang Pemulihan Aset (Asset Recovery).

United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), Bab V tentang Pemulihan Aset (Asset Recovery).

United Nations Convention against Corruption, Pasal 54 ayat (1) huruf c

Yofiza, et al. (2025). Analisis hukum terhadap peranan PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(1).

Yunis Husein, "Asset Recovery dalam Tindak Pidana Pencucian Uang", Jurnal Legislasi Indonesia, 13(4), 2016, hal. 112.

Yunus Husein, Penjelasan Hukum Tentang Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta: PSHK, 2019), hal. 115.