TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP URGENSI PEMBARUAN HUKUM KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI BESERTA EKOSISTEMNYA GUNA MELINDUNGI KEANEKARAGAMAN HAYATI REPUBLIK INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Indonesia sebagai salah satu negara mega-biodiversity dunia dihadapkan pada ancaman krisis ekologis yang mengancam kepunahan keanekaragaman hayati. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara dogmatis kelemahan substansi hukum positif yang berlaku saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta mengkaji konstruksi yuridis pengesahan RUU KSDAHE sebagai instrumen pembaruan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi UU No. 5 Tahun 1990 telah mengalami keusangan norma (out of date) akibat kuatnya pengaruh paradigma World Conservation Strategy IUCN Tahun 1980 yang bersifat state-centric. Konsekuensi yuridis dari keusangan tersebut memicu kekosongan hukum (vacuum of law) pada level perlindungan sumber daya genetik, sehingga membuka celah pencurian biologi (biopiracy) oleh korporasi asing melalui klaim legal Hak Kekayaan Intelektual atas pengetahuan tradisional masyarakat lokal. Oleh sebab itu, urgensi pengesahan RUU KSDAHE menjadi sangat mutlak untuk merekonstruksi norma penguasaan mutlak negara menuju paradigma pengelolaan kolaboratif yang mengakui kedaulatan genetik bangsa melalui mekanisme pengaturan akses beserta pembagian keuntungan secara proporsional.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Absori. (2014). Hukum lingkungan dan kebijakan pembangunan berkelanjutan. Surakarta: Muhammadiyah University Press. Hlm. 103.
Arizona, Y., & Cahyadi, R. (2023). Hak kekayaan intelektual komunal dan perlindungan pengetahuan tradisional masyarakat adat. Jurnal Konstitusi, 20(4), 689–714.
Asshiddiqie, Jimly. (2010). Konstitusi ekonomi. Jakarta: Kompas. Hlm. 105.
Firmansyah, R., & Lestari, D. P. (2022). Politik hukum pengakuan masyarakat hukum adat dalam pengelolaan kawasan konservasi. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 16(2), 233–252.
Hidayat, M., & Santoso, B. (2024). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kejahatan lingkungan hidup. Jurnal Hukum & Pembangunan, 54(1), 1–27.
Keraf, A. Sonny. (2010). Etika lingkungan hidup. Jakarta: Kompas. Hlm. 74.
Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni. Hlm. 53.
Nurjaya, I. N. (2008). Pengelolaan sumber daya alam: Perspektif antropologi hukum. Jakarta: Prestasi Pustaka. Hlm. 92.
Prasetyo, T., & Wibisana, A. G. (2024). Kejahatan lingkungan sebagai extraordinary crime dalam perlindungan biodiversitas Indonesia. Jurnal Hukum Internasional Indonesia, 21(1), 55–79.
Putri, D. A., & Firmansyah, R. (2023). Politik hukum konservasi dan disharmoni peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Jurnal Rechtsidee, 10(2), 123–145.
Rachman, N. F., & Arizona, Y. (2022). Hak masyarakat adat atas sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional dalam rezim hukum lingkungan Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 11(3), 451–472.
Rahardjo, Satjipto. (2006). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. Hlm. 82.
Rosdiani, D., Agustiawan, M. N., & Fatmawati, L. (2024). Politik hukum pembaruan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial dan Humaniora, 2(2), 239–246.
Safitri, M. A. (2022). Pengakuan wilayah adat dalam kebijakan hukum sumber daya alam di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(3), 451–473.
Santosa, Mas Achmad. (2001). Good governance & hukum lingkungan. Jakarta: ICEL. Hlm. 32.
Sari, I. K., & Nugroho, A. (2023). Biopiracy dan tantangan harmonisasi hukum nasional dengan Protokol Nagoya. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(1), 97–120.
Sodiki, Achmad. (2013). Politik hukum agraria. Jakarta: Konstitusi Press. Hlm. 91.
Suhartono, E., & Nugroho, A. (2023). Reformulasi hukum konservasi keanekaragaman hayati Indonesia pasca Convention on Biological Diversity. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 10(2), 143–168.
Suhendar, E., & Nurjaya, I. N. (2024). Access and benefit sharing dalam hukum nasional pasca ratifikasi Protokol Nagoya. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 11(1), 1–26.
Utomo, S., & Ramadhan, F. (2023). Kekosongan hukum pengelolaan sumber daya genetik dalam sistem hukum lingkungan Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum AMANNA GAPPA, 31(2), 185–204.
Wibisana, A. G. (2022). Problematika penegakan hukum konservasi sumber daya alam hayati di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(4), 493–512.
Yuliani, E. L., & Ardiansyah, F. (2022). Kritik terhadap pendekatan fortress conservation dalam kebijakan konservasi Indonesia. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 19(1), 15–33.