PENERAPAN ILMU PENOLOGI DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN DI INDONESIA SEBAGAI UPAYA REHABILITASI PELAKU TINDAK PIDANA GUNA MENCAPAI TUJUAN HUKUM YANG BERKEADILAN

Main Article Content

Selpia Lestari
Ayu Nurhaliza Tasimia
Cindy Rotua Margaretta Tambunan
Najwa Syabina Aulia
Muhammad Rizky Syafrizal
Asep Suherman

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan ilmu penologi dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia sebagai upaya rehabilitasi pelaku tindak pidana. Pergeseran paradigma dari pendekatan retributif (pembalasan) menuju rehabilitatif menjadi fokus utama, seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). Menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini menganalisis bagaimana teori pemidanaan gabungan diimplementasikan untuk mengatasi masalah kronis overcrowding dan tingginya angka residivisme di Indonesia. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penologi modern memposisikan narapidana sebagai subjek yang perlu dibimbing melalui integrasi sosial dan keadilan restoratif, bukan sekadar objek penderitaan. Inovasi seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan diperkenalkan sebagai alternatif perampasan kemerdekaan guna mendukung efektivitas pembinaan. Namun, keberhasilan transformasi ini masih terhambat oleh realitas sosiologis, termasuk stigma negatif masyarakat dan keterbatasan sarana lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sinkronisasi antara regulasi progresif dengan pemahaman aparat penegak hukum serta dukungan masyarakat sangat krusial dalam menyongsong pemberlakuan penuh KUHP Nasional pada tahun 2026 demi mewujudkan sistem peradilan yang berkeadilan dan humanis.

Article Details

How to Cite
Lestari, S., Tasimia, A. N., Tambunan, C. R. M., Aulia, N. S., Syafrizal, M. R., & Suherman, A. (2026). PENERAPAN ILMU PENOLOGI DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN DI INDONESIA SEBAGAI UPAYA REHABILITASI PELAKU TINDAK PIDANA GUNA MENCAPAI TUJUAN HUKUM YANG BERKEADILAN. Jurnal Risalah Kenotariatan, 7(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v7i1.48
Section
Articles

References

Fajri, M. (2023). Kebijakan pidana alternatif dalam mengurangi overcrowding lembaga pemasyarakatan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 8(1), 91–107.

Hidayati, N., & Arifin, R. (2023). Reformulasi tujuan pemidanaan dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(1), 45–63.

Muhammad Arafat. (2025). Paradigma pemidanaan baru dalam KUHP 2023: Alternatif sanksi dan transformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 33–46.

Ni Komang Sutrisni, & I Nengah Susrama. (2023). Konsep ideal penerapan pidana kerja sosial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP melalui sistem kolaborasi. Jurnal Hukum Saraswati, 5(2), 408–419.

Prasetyo, T., & Barkatullah, A. H. (2023). Reformasi hukum pidana Indonesia dan orientasi tujuan pemidanaan dalam KUHP nasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(2), 312–329.

Pratama, M. Ilham Wira, & Daviska, D. (2025). Penerapan pedoman pemidanaan bagi hakim sebelum diundangkannya KUHP baru. Jurnal Fakta Hukum, 4(1), 15–27.

Putri, D. A., & Santoso, B. (2023). Overcrowding lembaga pemasyarakatan dan implikasinya terhadap pembinaan narapidana di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(2), 159–174.

Saputra, M. R., & Hadi, S. (2024). Reintegrasi sosial narapidana dalam perspektif sistem pemasyarakatan. Jurnal Kriminologi Indonesia, 20(1), 52–68.

Sumartini Dewi, Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardhani, Achmad Jaelani, Stelvia W. Noya, & Herry Pasrani Mendrofa. (2024). Efektivitas pemidanaan penjara dalam mencegah tindak pidana berulang di Indonesia. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(12), 1505–1516.

Wicaksono, A., & Nugroho, B. (2024). Implementasi pidana kerja sosial dalam sistem pemidanaan Indonesia pasca pengesahan KUHP 2023. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 13(1), 121–138.

Yosep, & Putri, N. S. (2024). Urgensi penerapan pidana alternatif sebagai solusi efektif mengatasi overcrowding dan mewujudkan pembaruan hukum pidana Indonesia. Jurnal Dialektika Hukum, 7(1), 1–12.

Zainuddin, M., & Rahman, F. (2024). Paradigma baru pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 12(1), 88–104.