ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL TERHADAP TERORISME SEBAGAI KEJAHATAN TRANSNASIONAL
Main Article Content
Abstract
Terorisme merupakan kejahatan transnasional yang mengancam keamanan internasional dan melibatkan dimensi lintas batas negara. Permasalahan hukum muncul ketika terdapat keterlibatan negara secara langsung maupun tidak langsung dalam aktivitas terorisme atau kegagalan negara memenuhi kewajiban internasional dalam pencegahannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban negara dalam hukum pidana internasional terhadap terorisme serta mekanisme penegakannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan prinsip state responsibility, kewajiban due diligence, dan kewajiban erga omnes apabila terbukti melanggar kewajiban internasional terkait pemberantasan terorisme. Penegakan tanggung jawab negara dilakukan melalui mekanisme Mahkamah Internasional, Dewan Keamanan PBB, serta kerja sama internasional. Namun efektivitasnya masih menghadapi kendala politik dan kedaulatan negara sehingga diperlukan penguatan kerja sama internasional.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Atmasasmita, Romli. Pengantar Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Refika Aditama, 2000.
Arsana, I Made Andi. “Pertanggungjawaban Negara dalam Hukum Internasional.” Jurnal Hukum Internasional, Vol. 8 No. 2, 2011.
Brownlie, Ian. Principles of Public International Law. Oxford: Oxford University Press, 2008.
Bassiouni, M. Cherif. International Criminal Law. Leiden: Martinus Nijhoff, 2008.
Hikmahanto Juwana. “Terorisme dalam Perspektif Hukum Internasional.” Jurnal Hukum Internasional, Vol. 1 No. 1, 2003.
I Wayan Parthiana. Hukum Pidana Internasional. Bandung: Yrama Widya, 2015.
Kusumaatmadja, Mochtar dan Etty R. Agoes. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Alumni, 2015.
Mauna, Boer. Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: Alumni, 2013.
Nugroho, Hadi. “Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Terorisme.” Jurnal RechtsVinding, Vol. 6 No. 1, 2017.
Pramono, Agus. “Prinsip Yurisdiksi Universal dalam Kejahatan Internasional.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 18 No. 1, 2011.
Sefriani. Hukum Internasional: Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Setiawan, Eko. “Tanggung Jawab Negara terhadap Kejahatan Transnasional.” Jurnal Arena Hukum, Vol. 9 No. 2, 2016.
Starke, J.G. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Shaw, Malcolm N. Hukum Internasional (Terjemahan). Bandung: Nusa Media, 2013.
Sutrisno, Budi. “Kerja Sama Internasional dalam Pemberantasan Terorisme.” Jurnal Yuridika, Vol. 30 No. 2, 2015.