TINJAUAN YURIDIS PEMBARUAN UNDANG UNDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI TERHADAP PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT ADAT DAN PENINGKATAN SANKSI PIDANA KORPORASI

Main Article Content

Muhammad Akbar Al Faruq
Raihan Priyatama
Edra Satmaidi

Abstract

Indonesia merupakan negara dengan tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi. Namun, pengaturan hukum mengenai pelestarian alam yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 telah lama dinilai tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. Undang-undang tersebut sering kali menyebabkan pemidanaan yang tidak adil bagi masyarakat adat, sementara perusahaan (korporasi) yang melakukan perusakan lingkungan berskala besar hanya menerima sanksi yang ringan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pembaruan hukum yang dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan dua hal utama. Pertama, pembaruan undang-undang telah memberikan pengakuan hukum secara tertulis bagi masyarakat hukum adat. Melalui penyediaan zona pemanfaatan tradisional, masyarakat adat diberikan akses sah untuk mengelola sumber daya alam berdasarkan kearifan lokal tanpa rasa takut akan tuntutan pidana. Kedua, pembaruan hukum ini memberikan pengaturan yang sangat tegas terkait pertanggungjawaban pidana korporasi. Sanksi pidana penjara dan denda telah dinaikkan secara signifikan hingga mencapai angka ratusan miliar rupiah untuk memberikan efek jera. Selain itu, undang-undang yang baru mengatur sanksi tambahan berupa perampasan keuntungan dan kewajiban pemulihan lingkungan bagi korporasi yang terbukti bersalah.

Article Details

How to Cite
Faruq, M. A. A., Priyatama, R., & Satmaidi, E. (2026). TINJAUAN YURIDIS PEMBARUAN UNDANG UNDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI TERHADAP PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT ADAT DAN PENINGKATAN SANKSI PIDANA KORPORASI. Jurnal Risalah Kenotariatan, 7(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v7i1.50
Section
Articles

References

Absori. (2014). Hukum penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Surakarta: Muhammadiyah University Press. Hlm. 82.

Arifin, Z. (2023). Perlindungan hukum terhadap masyarakat adat dalam pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 20(2), 357–376.

Firmansyah, H. (2022). Penguatan peran masyarakat lokal dalam pengelolaan kawasan pelestarian alam. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 9(2), 205–223.

Hamzah, A. (2005). Penegakan hukum lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika. Hlm. 32.

Hidayah, S. (2024). Efektivitas sanksi pidana terhadap korporasi pelaku kejahatan lingkungan hidup. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(1), 55–72.

Kurniawan, A. (2022). Pengakuan hak masyarakat hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(3), 421–438.

Nugroho, B. (2024). Kemitraan konservasi sebagai model pemberdayaan masyarakat di kawasan taman nasional. Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, 32(1), 88–104.

Prasetyo, T., & Barkatullah, A. H. (2023). Penegakan hukum lingkungan terhadap tindak pidana perusakan hutan di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(2), 312–329.

Purnomo, E. (2022). Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan perdagangan satwa liar dilindungi. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(2), 231–250.

Putra, I. N. S., & Sari, D. P. (2024). Perlindungan hukum terhadap satwa dilindungi dari perdagangan ilegal di Indonesia. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 13(1), 87–104.

Rahman, F. (2022). Tanggung jawab pidana korporasi dalam kejahatan lingkungan di Indonesia. Jurnal Yudisial, 15(3), 351–369.

Santosa, M. A., & Setyowati, A. B. (2023). Reformasi hukum konservasi sumber daya alam hayati dalam perspektif pembangunan berkelanjutan. Jurnal Bina Hukum Lingkungan, 8(1), 45–63.

Saputra, M. R. (2023). Penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(1), 79–96.

Siahaan, N. H. T. (2004). Hukum lingkungan dan ekologi pembangunan. Jakarta: Erlangga. Hlm. 28.

Soekanto, S. (2012). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Rajawali Pers. Hlm. 51.

Suryadi, R. (2023). Kebijakan hukum konservasi sumber daya alam dalam perspektif pembangunan berkelanjutan. Jurnal Bina Hukum Lingkungan, 7(2), 210–228.

Syahputra, A. (2023). Reformulasi sanksi pidana dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati di Indonesia. Jurnal Rechtsidee, 10(2), 115–132.

Wibisana, A. G. (2022). Penguatan penegakan hukum pidana lingkungan dalam perlindungan keanekaragaman hayati. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 9(1), 1–22.

Widodo, T. (2024). Penerapan prinsip polluter pays principle dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 11(1), 1–20.

Wulandari, D. (2023). Konflik agraria di kawasan konservasi dan perlindungan masyarakat adat. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(3), 521–540.