PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN TANGGUNG JAWAB KORPORASI TERHADAP KEJAHATAN LINGKUNGAN INTERNASIONAL

Main Article Content

Stvanny putri fahlevi
Wevy Efticha Sary

Abstract

Kejahatan lingkungan internasional merupakan fenomena hukum kontemporer yang berkembang seiring dengan globalisasi aktivitas ekonomi dan ekspansi korporasi lintas yurisdiksi. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan tidak lagi bersifat lokal, melainkan berdampak transnasional dan berimplikasi pada kepentingan masyarakat internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perspektif hukum pidana nasional dan internasional, serta mengkaji tantangan penegakannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan doktrin identifikasi, vicarious liability, maupun strict liability, khususnya apabila terbukti adanya kesalahan berupa kesengajaan atau kelalaian berat dalam pengelolaan lingkungan. Harmonisasi norma nasional dan internasional serta penguatan mekanisme due diligence menjadi prasyarat utama efektivitas penegakan hukum pidana terhadap korporasi pelaku kejahatan lingkungan internasional.

Article Details

How to Cite
fahlevi, S. putri, & Sary, W. E. (2026). PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN TANGGUNG JAWAB KORPORASI TERHADAP KEJAHATAN LINGKUNGAN INTERNASIONAL. Jurnal Risalah Kenotariatan, 7(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v7i1.51
Section
Articles

References

Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Atmasasmita, Romli. Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Bandung: Mandar Maju, 2012.

Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2014.

Butt, Simon. Environmental Law. Oxford: Oxford University Press, 2020.

Cassese, Antonio. International Criminal Law. 3rd ed. Oxford: Oxford University Press, 2013.

Faure, Michael, and Marjan Peeters, eds. Climate Change Liability. Cheltenham: Edward Elgar Publishing, 2011.

Gobert, James, and Maurice Punch. Rethinking Corporate Crime. London: Butterworths, 2003.

Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

McAllister, Leslie. Corporate Accountability for Environmental Harm. New York: Routledge, 2021.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 2002.

Sands, Philippe, Jacqueline Peel, Adriana Fabra, and Ruth Mackenzie. Principles of International Environmental Law. 4th ed. Cambridge: Cambridge University Press, 2018.

United Nations. Guiding Principles on Business and Human Rights. New York: United Nations, 2011.

United Nations Environment Programme (UNEP). Environmental Rule of Law: First Global Report. Nairobi: UNEP, 2019.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.