URGENSI MUTUAL LEGAL ASSISTANCE (MLA) DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL: MENGATASI HAMBATAN YURISDIKSI PENEGAKAN KEJAHATAN LINTAS NEGARA

Main Article Content

Indah Salsabilla Putri
Dwi Putri Lestarika

Abstract

Eskalasi kejahatan lintas negara (transnational crime) di era globalisasi kerap memanfaatkan batas teritorial kedaulatan negara sebagai perisai untuk melarikan diri, menyembunyikan barang bukti, dan mencuci hasil kejahatan. Artikel ini secara spesifik mengkaji kedudukan Mutual Legal Assistance (MLA) atau Bantuan Timbal Balik dalam masalah pidana sebagai instrumen esensial dalam tata hukum pidana internasional untuk menembus kebuntuan yurisdiksi tersebut. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini memfokuskan analisis pada operasionalisasi kerangka hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Secara doktrinal, prinsip kedaulatan melarang aparat penegak hukum suatu negara untuk melakukan tindakan koersif (upaya paksa) di dalam wilayah yurisdiksi negara lain, yang menciptakan kebuntuan hukum (legal deadlock) dalam pengejaran aset dan pelaku kejahatan transnasional. Hasil kajian ini menemukan dua poin krusial: Pertama, MLA berkedudukan sebagai jembatan yurisdiksi yudisial yang melegitimasi proses ekstrateritorial, memungkinkan negara peminta menjangkau bukti dan aset di luar negeri melalui asas resiprositas tanpa melanggar prinsip non-intervensi. Kedua, implementasi UU No. 1 Tahun 2006 terbukti memfasilitasi otoritas Indonesia khususnya pasca-keluarnya Indonesia dari daftar hitam negara pencuci uang (FATF) untuk merajut perjanjian MLA bilateral maupun regional (ASEAN). Ruang lingkup komprehensif dalam Pasal 3 ayat (2) UU a quo menjadi pijakan kuat bagi perampasan aset. Namun demikian, optimalisasi instrumen ini masih sering terhambat oleh disparitas sistem hukum pidana antarnegara, terutama terkait penerapan asas kriminalitas ganda (dual criminality) yang dapat berujung pada penolakan permohonan bantuan.

Article Details

How to Cite
Putri, I. S., & Lestarika, D. P. (2026). URGENSI MUTUAL LEGAL ASSISTANCE (MLA) DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL: MENGATASI HAMBATAN YURISDIKSI PENEGAKAN KEJAHATAN LINTAS NEGARA. Jurnal Risalah Kenotariatan, 7(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v7i1.52
Section
Articles

References

Arief, B. N. (2007). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan.

Atmasasmita, R. (2010). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Kencana Prenada Media Group.

Dirdjosisworo, S. (2004). Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis. Alumni.

Fakhriah, E. L., & Abdullah, S. (2022). Kendala Prosedural Central Authority dalam Pelaksanaan Mutual Legal Assistance Terkait Penyuapan Pejabat Publik Asing. Jurnal Mimbar Hukum.

Hakim, M. L., & Syahrin, M. A. (2023). Urgensi Perjanjian Bantuan Timbal Balik (Mutual Legal Assistance) dalam Pemberantasan Kejahatan Siber Transnasional. Jurnal Hukum Lex Generalis.

Irawan, A. D. (2023). Problematika Dual Criminality dalam Ekstradisi dan MLA pada Kejahatan Kerah Putih Berskala Internasional. Jurnal Hukum Magnum Opus.

Khairunnisa, R., & Zahra, A. (2024). Analisis Yuridis Penolakan Permohonan Mutual Legal Assistance (MLA) Berdasarkan Asas Non-Intervensi. Jurnal Ius Quia Iustum.

Mertokusumo, S. (2005). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty.

Prasetyo, A. D., & Purwadi, H. (2024). Kedudukan Bukti Elektronik Hasil Mutual Legal Assistance dalam Persidangan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum Projustitia.

Prasetyo, T. (2017). Hukum Pidana. Rajawali Pers.

Pratama, D. A., & Yulia, R. (2024). Efektivitas Mutual Legal Assistance (MLA) dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Lintas Negara. Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora.

Putri, N. K., & Wardani, A. K. (2022). Problematika Yurisdiksi Teritorial dalam Penyitaan Aset Hasil Kejahatan di Luar Negeri melalui Mekanisme MLA. Jurnal Kertha Patrika.

Rahardjo, S. (2006). Sosiologi Hukum: Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah. Muhammadiyah University Press.

Ramadhan, F. (2024). Kedaulatan Negara dan Ekstrateritorialitas: Analisis Yuridis Implementasi UU No. 1 Tahun 2006. Jurnal Legislasi Indonesia.

Reksodiputro, M. (2007). Kemajuan Ekonomi dan Kejahatan. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI.

Sandi, A., & Arifin, R. (2023). Tantangan Penegakan Hukum Pidana Internasional dalam Menghadapi Kejahatan Transnasional Terorganisir di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis.

Setiadi, W. (2023). Politik Hukum Penegakan Hukum Pidana dalam Menghadapi Rezim Anti Pencucian Uang di Tingkat Global. Jurnal Spektrum Hukum.

Suryokokusumo, S. (2007). Hukum Yuridiksi Negara. Tata Nusa.

Yulianto, B., & Cahyaningtyas, I. (2024). Analisis Yuridis Implementasi Asas Resiprositas dalam Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi di Luar Negeri. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia.