ANALISIS PERKEMBANGAN FASE SPECIAL VICTIMOLOGY DALAM PENENTUAN KEDUDUKAN KORBAN PADA SISTEM PERADILAN HUKUM PIDANA DI NEGARA INDONESIA

Main Article Content

Muhammad Yafi Thufail
Robet Taufik Nurhidayat
Muhammad Rizky Syafrizal
Muhammad Fajar Syabti
Ria Anggraeni Utama

Abstract

Sistem peradilan pidana di Indonesia pada dasarnya masih sangat dipengaruhi oleh pemikiran viktimologi tahap awal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam mengenai fase Viktimologi Pidana (Penal Victimology) yang juga dikenal dengan sebutan Special Victimology, beserta bagaimana pengaruh fase ini terhadap penentuan status beserta hak korban di mata hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan melakukan analisis terhadap teori hukum pidana beserta peraturan perundang-undangan nasional. Hasil penelitian ini menunjukkan dua kesimpulan utama. Pertama, fase Viktimologi Pidana memiliki pengertian yang sangat terbatas mengenai siapa yang berhak disebut sebagai korban. Dalam fase ini, seseorang hanya diakui secara sah sebagai korban apabila ia menderita kerugian akibat suatu perbuatan yang secara tertulis telah dilarang oleh undang-undang hukum pidana. Penderitaan yang diakibatkan oleh hal lain di luar pelanggaran undang-undang tidak diakui oleh negara. Kedua, penerapan fase Viktimologi Pidana dalam sistem hukum di Indonesia memberikan kepastian hukum yang tinggi bagi aparat kepolisian beserta kejaksaan dalam bekerja. Namun, pendekatan ini memiliki kelemahan yang besar karena negara hanya memusatkan seluruh kegiatan pengadilan untuk menghukum pelaku, sementara korban sering kali hanya dimanfaatkan sebagai saksi maupun alat bukti untuk memenjarakan pelaku tanpa mendapatkan pemulihan kerugian yang memadai.

Article Details

How to Cite
Thufail, M. Y., Nurhidayat, R. T., Syafrizal, M. R., Syabti, M. F., & Utama, R. A. (2026). ANALISIS PERKEMBANGAN FASE SPECIAL VICTIMOLOGY DALAM PENENTUAN KEDUDUKAN KORBAN PADA SISTEM PERADILAN HUKUM PIDANA DI NEGARA INDONESIA. Jurnal Risalah Kenotariatan, 7(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v7i1.53
Section
Articles

References

Fadilah, N., et al. (2024). Analisis kasus tindak pidana penganiayaan dari sudut pandang viktimologi. Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara, 2(4), 1–10.

Firmansyah, A. (2023). Reformasi sistem peradilan pidana berbasis keadilan restoratif. Jurnal Rechtsstaat, 5(2), 90–105.

Hartanto, H., Hastarini, A., & Sontana, D. A. (2023). Perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga perspektif viktimologi. Rampai Jurnal Hukum, 2(1), 1–12.

Nandini, D. Z., et al. (2024). Kajian viktimologi terhadap perlindungan korban malpraktik bidan. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 5(2), 88–102.

Novita, R. M., Seregig, I. K., & Hesti, Y. (2023). Tinjauan viktimologi terhadap anak korban kekerasan seksual. Journal of Law and Nation, 2(1), 15–28.

Prasetyo, D., & Rochaeti, N. (2023). Pendekatan viktimologi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 12(3), 1–15.

Putri, K. A. M. A., & Sugama, I. D. G. D. (2024). Perlindungan hukum terhadap korban child grooming dalam perspektif viktimologi. Jurnal Media Akademik, 3(1), 45–60.

Rahmawati, A. (2023). Kedudukan korban dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 19(1), 55–70.

Siregar, I. O., et al. (2023). Analisis viktimologi terhadap hak-hak korban kekerasan berbasis gender online. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(2), 120–134.

Susanti, E. (2024). Tinjauan viktimologi terhadap korban kejahatan kekerasan seksual di Indonesia. Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives, 1(1), 33–45.

Syafa’at, R., & Sugianto, F. (2023). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana dalam perspektif viktimologi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(2), 245–262.

Utami, P. (2024). Analisis pembelaan terpaksa korban pembegalan yang dijadikan tersangka menurut viktimologi. Media Hukum Indonesia, 2(4).

Wibowo, A. (2023). Implementasi asas legalitas dalam penegakan hukum pidana. Jurnal Rechts Vinding, 12(2), 201–215.

Yunus, A. (2024). Peran korban dalam tindak pidana kekerasan seksual perspektif viktimologi. HUKMY: Jurnal Hukum, 4(2), 750–760.