ANALISIS TANGGUNG JAWAB NEGARA ATAS PELANGGARAN KEJAHATAN INTERNASIONAL DALAM SISTEM HUKUM PIDANA GUNA MEWUJUDKAN KEADILAN KEMANUSIAAN TINGKAT GLOBAL

Main Article Content

Ihsan Rahmat Haqiqi
Dwi Putri Lestarika

Abstract

 


Kejahatan yang melanggar batas kemanusiaan tidak hanya merugikan satu wilayah, melainkan mengancam kedamaian seluruh dunia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk tanggung jawab atas kejahatan internasional dalam sistem hukum global, baik bagi sebuah negara maupun bagi perorangan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan beserta pendekatan konsep hukum. Hasil penelitian menunjukkan dua kesimpulan utama. Pertama, sebuah negara dapat dimintai pertanggungjawaban apabila negara tersebut melanggar aturan dasar hukum internasional tertinggi yang tidak boleh diubah oleh siapapun. Negara yang melakukan pembiaran atas kejahatan berat diwajibkan memberikan ganti kerugian, pemulihan, beserta jaminan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kedua, kekebalan hukum milik pejabat negara tidak lagi berlaku dalam hukum pidana internasional saat ini. Melalui asas pertanggungjawaban perorangan, setiap manusia yang memerintahkan, merencanakan, maupun membiarkan terjadinya kejahatan luar biasa seperti genosida beserta kejahatan perang wajib diadili secara langsung. Mahkamah Pidana Internasional dibentuk secara khusus guna memastikan para pelaku tingkat atas tidak bisa berlindung di balik jabatan resminya untuk lari dari hukuman penjara.

Article Details

How to Cite
Haqiqi, I. R., & Lestarika, D. P. (2026). ANALISIS TANGGUNG JAWAB NEGARA ATAS PELANGGARAN KEJAHATAN INTERNASIONAL DALAM SISTEM HUKUM PIDANA GUNA MEWUJUDKAN KEADILAN KEMANUSIAAN TINGKAT GLOBAL. Jurnal Risalah Kenotariatan, 7(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v7i1.54
Section
Articles

References

Ali, A., 2021. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan. Kencana.

Zappalà, G., & Caruso, G., 2023. Coastal Marine Monitoring Experiments at the National Research Council in Messina. Journal of Marine Science and Engineering, Vol. 11, No. 10.

Asshiddiqie, J., 2017. Harmonisasi Hukum Nasional dengan Hukum Internasional. Rajawali Pers.

Marzuki, P. M., 2021. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana.

Sunga, L. S., 2021. Individual Responsibility in International Law for Serious Human Rights Violations. Martinus Nijhoff Publishers.

Stahn, C., 2020. Confronting Colonial Amnesia. Journal of International Criminal Justice, Vol. 18, No. 4.

Mahfud, M. D., 2015. Tantangan Hukum dan Demokrasi di Era Globalisasi. UII Press.

Juwana, H., 2015. Hukum Internasional Kontemporer: Tinjauan terhadap Isu-Isu Global. Prenadamedia Group.

Bassiouni, M. C., 2020. A Man of Many Flags: Memoirs of a War Crimes Investigator. Bloomsbury Publishing.

Gunawan, Y., 2022. Hukum Internasional dalam Sistem Hukum Nasional. UII Press.

Cassese, S., 2021. Advanced Introduction to Global Administrative Law. Edward Elgar Publishing.

Ambos, K., 2024. Treatise on International Criminal Law: Volume I. Oxford University Press.

Bauser, M., & Vandewalle, B., 2017. The Principle of Complementarity in International Criminal Law. Journal of International Law, Vol. 45, No. 2.