ANALISIS IMPLEMENTASI DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK BERBASIS KEADILAN RESTORATIF SERTA KENDALA EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan diversi dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) berdasarkan perspektif keadilan restoratif serta mengkaji efektivitas perlindungan hukum terhadap anak dalam implementasinya di Indonesia. Fokus penelitian diarahkan pada kesesuaian norma diversi dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif dan kendala penerapannya dalam praktik sistem peradilan pidana anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan diversi dalam UU SPPA secara normatif telah selaras dengan prinsip keadilan restoratif karena mengedepankan penyelesaian perkara melalui musyawarah, pemulihan hubungan sosial, serta perlindungan terhadap kepentingan terbaik bagi anak. Diversi memberikan kepastian hukum dalam pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan formal menuju penyelesaian yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan. Selain itu, asas-asas dalam Pasal 2 UU SPPA telah memperkuat dasar perlindungan hukum bagi anak, baik dalam proses pembinaan di luar maupun di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Namun demikian, implementasi diversi masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan sumber daya manusia yang profesional, terbatasnya ruang restoratif akibat syarat ancaman pidana tertentu, serta masih dominannya paradigma penghukuman di kalangan aparat penegak hukum dan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengaturan diversi dalam UU SPPA telah mencerminkan nilai-nilai keadilan restoratif dan perlindungan anak, tetapi efektivitas penerapannya masih memerlukan penguatan dari aspek sumber daya manusia, perubahan paradigma penegakan hukum, serta optimalisasi kebijakan pembinaan anak di Indonesia.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
A. Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2004
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2012
Bambang Waluyo. Pidana dan Pemidanaan. Sinar Grafika. Jakarta. 2000
Bunadi Hidayat. Pemidanaan Anak Dibawah Umur. PT. Alumni. Bandung. 2014
Ibrahim Fikma Edrisy,Kamilatun, Angelina Putri,Kriminologi,Pusaka Media,Bandar Lampung,2022
John Kenedi, Kebijakan Hukum Pidana, Pustaka Pelajar,Yogyakarta,2017
Koesnan, R.A.. Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur, Bandung, 2005
Lilik Mulyadi,Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif Teoritis dan Praktik, Alumni, Bandung, 2008
M. Nasir Djamil. Anak Bukan Untuk Dihukum Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Anak UU-SPPA. Sinar Grafika. Jakarta. 2013
Maidin Gultom. Perlindungan Hukum Terhadap Anak. PT. Refika Aditama. Bandung. 2010
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana,Alumni,Bandung,2010
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Kencana, Jakarta, 2005
R. Abdussalam dan Adri Desasfuryanto. Hukum Perlindungan Anak Cetakan Ke Delapan Edisi Revisi. PTIK. Jakarta. 2016
R. Wiyono. Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta. 2016
Romli Atmasasmita. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum. Mandar Maju. Bandung. 2001
Sahat Maruli T. Situmeang Bahan Ajar Kriminologi, PT Rajawali Buana Pusaka,Depok,2021
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010
Soerjono Soekanto. Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi. CV. Ramadja Karya. Bandung. 1988
Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2008
Wagiati Soetodjo. Hukum Pidana Anak. PT. Refika Aditama. Bandung. 2008
B. Jurnal
Amirah Ghaliyah Idris, Fitri Faradila Notanubun, Halima Marasabessy, Rahmatia Cantika Layn, Zeirah Tiara Sosialisasi Pendidikan Seksual Bagi Anak-Anak Di Desa Tial, Kabupaten Maluku Tengah,Pattimura Mengabdi, Vol.1, No 4,November 2023
Bayu Aji Nugroho dan Theresia Dwi Uli Br. Purba. Pendidikan Seks Anak Usia Dini sebagai Upaya Menciptakan Tempat Wisata Aman di Manggar Baru Balikpapan,ANDIL,Februari 2024
Daniela Kartika, Muhammad Zaky, “Analisis Teori Kontrol Sosial Travis Hirschi terhadap Pornografi dan Pornoaksi di Asrama POLRI X DEVIANCE” JURNAL KRIMINOLOGI Vol(4),No, (2), Desember 2020
Dian Sita Hapsari, Hudi Yusuf “Persimpangan Antara Kesehatan Mental dan Kriminalitas Wawasan dari Penelitian Kriminologi” Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara,Vol. 1,No. 2,April 2024
Lestari N, Fadillah A, Keadilan restoratif dalam sistem peradilan anak di Indonesia tinjauan yuridis dan empiris, Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, vol 6, no 1, 2023
Maulana R, Implementasi sistem peradilan pidana anak dalam perspektif perlindungan hak anak, Jurnal Yustisia, vol 11, no 3, 2022
Nainggolan D C, Ui Hosnah A, Febrianty Y, Penerapan prinsip keadilan restorative justice dalam memberikan kompensasi kepada korban kejahatan anak, Multilingual Journal of Universal Studies, vol 4, no 3, 2024
Pesik H R, Perlindungan hukum terhadap narapidana anak dalam sistem peradilan pidana yang diberlakukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon, Lex Privatum, vol 15, no 1, 2025
Prasetya R D, Upaya diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif, Jurnal Hukum Responsif, vol 9, no 2, 2021
Reza M H, Rochaeti N, Perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia Putusan No 02 Pid Sus Anak 2015 Pn Unr Kab Semarang, Diponegoro Law Journal, vol 5, no 4, 2016
Risal M C, Analisis kritis terhadap implementasi restorative justice dalam sistem peradilan pidana, Jurnal Al Tasyriiyyah, 2023
Sulastri Br Siahaan, Monica Margareth, “Kajian Perilaku Seks Bebas Dalam Perspektif Teori Kontrol Sosial Travis Hirschi Di Wilayah Beji Depok” Anomie,Vol.(1). No.(1),Jakarta Maret 2019
Supriadi D, Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana anak di luar pengadilan, Jurnal Pidana dan Kriminologi, vol 8, no 1, 2020
Tomo F K, Syahruddin M A, Prasetyo D A, Efektivitas penerapan restorative justice dalam penanganan kasus anak sebagai pelaku tindak pidana di Indonesia, An Nawawi, vol 4, no 2, 2024
Wiryawan H, Kebijakan perlindungan anak melalui pendekatan restorative justice, Jurnal Legislasi Indonesia, vol 16, no 4, 2019
Zulfa E A, Restorative justice dalam hukum pidana Indonesia tantangan dan peluang, Jurnal Kriminologi Indonesia, vol 17, no 2, 2021
C. Skripsi
Aprijal Maryadi, Kajian Kriminologi Terhadap Kejahatan Perkosaan Yang Dilakukan Oleh Anak Dengan Modus Pembelian Handphone Studi di Wilayah Hukum Polres Lampung Selatan Skripsi ,Universitas Lampung, 2021. Di unduh 28 Juli 2024 dari http://digilib.unila.ac.id/62339
Bataro Imawan ,Tinjauan Kriminologis Tentang Kejahatan Pemerkosaan Terhadap Anak Studi Kasus Di Kabupaten Gowa Tahun 2013-2015 Skripsi, Universitas Hasanuddin, 2015. Diunduh 28 Juli 2024 dari https://core.ac.uk/outputs/77626804/
D. Sumber Lain
Deklarasi Hak Anak-Anak
Ismira, Analisis Tindak Pidana Kejahatan Kesusilaan Terhadap Perempuan Lanjut Usia, di unduh tanggal 24 Juli 2024 dari https://repository.arraniry.ac.id
Varia Peradilan. Majalah Hukum Tahun XXVI No. 306 MEI 2011. IKATAN HAKIM INDONESIA IKAHI. Jakarta. 2011