IMPLEMENTASI PENATAAN RUANG DAN HAMBATAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP BANGUNAN SEMI PERMANEN DI KAWASAN SEMPADAN PANTAI PANJANG PROVINSI BENGKULU

Main Article Content

Meliya Putriani
Delon Ananda Yahya
Olivia Sugiarti

Abstract

Kawasan sempadan pantai merupakan ruang lindung yang memiliki fungsi ekologis penting sekaligus bernilai strategis secara ekonomi, khususnya pada daerah yang berkembang sebagai destinasi wisata seperti Pantai Panjang Kota Bengkulu. Meningkatnya aktivitas pariwisata mendorong tumbuhnya bangunan semi permanen di sepanjang sempadan pantai yang pada praktiknya sering kali tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang. bangunan semi permanen yang dimaksud dalam penelitian ini meliputi warung kuliner berbahan kayu dan beratap seng, kios pedagang kaki lima (PKL), serta pondok santai yang berlokasi di sepanjang bibir pantai. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisis kebijakan daerah yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan pesisir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi mengenai garis sempadan pantai dan larangan pendirian bangunan telah diatur secara tegas, implementasinya belum berjalan optimal. Penegakan sanksi administratif seperti teguran dan pembongkaran telah dilakukan, namun sering menghadapi kendala berupa dualisme kewenangan, lemahnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan sarana pengawasan, serta faktor sosial-ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pariwisata. Penelitian ini menyimpulkan bahwa permasalahan bangunan semi permanen di sempadan pantai tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga dimensi sosial dan tata kelola pemerintahan, sehingga diperlukan pendekatan yang konsisten, terintegrasi, dan berorientasi pada solusi berkelanjutan.

Article Details

How to Cite
Putriani, M., Yahya, D. A., & Sugiarti, O. (2026). IMPLEMENTASI PENATAAN RUANG DAN HAMBATAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP BANGUNAN SEMI PERMANEN DI KAWASAN SEMPADAN PANTAI PANJANG PROVINSI BENGKULU. Jurnal Risalah Kenotariatan, 7(1), 649–659. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v7i1.56
Section
Articles

References

Mutiara Ikhlassia Anwar Guswarni. (2021). Potensi Pengembangan Pariwisata Pantai Panjang Kota Bengkulu Dalam Perspektif Konservasi Lingkungan. NATURALIS Jurnal Penelitian Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan 1.2.

Meinita Filla et al. (2022). Analisis Kesesuaian dan Daya Dukung Kawasan untuk Pengelolaan Ekowisata Pantai Kota Bengkulu 11.2.

PENJELASAN ATAS UNDANG UU NOMOR 26 TAHUN 2007

https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2007/26TAHUN2007UUPenjel

.htm?utm_source=chatgpt.com

Delly Patrisia Eka Ovliza, Faizal Anwar. (2019). Implementasi Kebijakan Pengembangan Pariwisata Kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu, Jurnal Manajemen Publik & Kebijakan Publik 1.1.

Munandar Aris. (2019). Hukum Tata Ruang dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 04 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2012-2032.

Syahril Anwar. (2021). Konflik Pemanfaatan Ruang di Kawasan Wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu. Jurnal Pembangunan Wilayah & Kota, Vol. 15, No. 2.

Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Provinsi Bengkulu, 2022.

Zaki Muhammad. (2020). Dilema Penegakan Hukum Tata Ruang di Wilayah Pesisir.

Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto Soerjono. (2018). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.

Jakarta: Raja Grafindo Persada.